Wonogiri – Jajaran Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Wonogiri mengikuti penguatan sosialisasi atau Rakor penguatan pengolah data Seksi Pendidikan Madrasah tahun 2018, Sabtu (31/03) di Gedung Pertemuan Sekipan Tawangmangu yang di ikuti pengelola operator emis madrasah se Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutan pembukaannya Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Sarwono kembali mengingatkan tentang pentingnya data, menurutnya data EMIS di Kemenag ini sangat penting dan besar peranannya, data pendidikan Islam yang dihasilkan dari sistem pendataan EMIS akan dijadikan sebagai dasar dalam proses perencanaan program dan anggaran pendidikan Islam, seperti perencanaan bantuan, sertifikasi, BOS, BSM, dan lain-lain.
Menurutnya EMIS merupakan suatu sistem manajemen pendukung yang berfungsi untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, perencanaan dan penyusunan anggaran.
Selanjutnya operator EMIS mempunyai tugas yang sangat penting, benar tidaknya pekerjaan operator EMIS akan menentukan benar tidaknya pendataan di Madarasah. Kemudian data yang diinput operator EMIS supaya data yang benar-benar akurat, karena nantinya akan sangat menentukan proses kegiatan/kegiatan di Madrasah seperti untuk pencairan BOS, BSM, tunjangan-tunjangan, Sarpras dan sebagainya.
“Para tenaga pengolah data informasi Pendidikan Agama Islam dan Madrasah harus dapat melaksanakan tugasnya secara optimal untuk tercapainya akurasi data dan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam dalam hal pelayanan penguatan data,” pesan Sarwono
Di era globalisasi dan IT ini perlu di tingkatkan pemberdayaan KKM/IGRA di dalam pelaksanaan updating data EMIS, ada 3 prinsip dalam sistem informasi yang diistilahkannya dengan sebutan 3T (Cepat, Tepat, dan Akurat).
Saat ini data EMIS sebagai dasar perencanaan kebutuhan alokasi dan pencairan dana BOS (tercantum dalam Juknis BOS), sebagai dasar matching data dengan data Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulanagan Kemiskinan (BDT TNP2K) untuk menentukan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), menjadi syarat bagi lembaga yang ingin mengajukan bantuan sarana prasarana dan sebagai dasar untuk pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dalam hal ini ada kaitannya dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) milik Kemdikbud.
“Untuk itu kepada seluruh operator EMIS untuk selalu meningkatkan kinerjanya mengingat instrumen pendataan EMIS madrasah tahun pelajaran 2017/2018 harus mengalami penyempurnaan variabel, baik pada data lembaga, detail personal, detail siswa maupun detail lulusan,” imbuh Sarwaono. (mursyid__Heri/Wul)