BAZNAS Cilacap Bantu Korban Banjir Rob

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib selaku pembina BAZNAS Cilacap mengatakan, bahwa walaupun secara aturan korban bencana bukan bagian dari delapan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik), karena suatu kondisi mereka berhak menerima bantuan.

Hal ini bisa dilihat pada penjelasan Syekh Yusuf Qaradhawi yang di dalamnya terdapat istilah fiqih yang hadir karena kondisi. Dimana, makna fakir miskin selaku salah satu mustahik bisa tercipta karena tiga faktor. Pertama, faktor struktural yang menjadikan masyarakat miskin. Kedua, faktor kultural, dan faktor ketiga karena bencana. Dari faktor ketiga inilah, BAZNAS menyalurkan zakat untuk korban banjir rob.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat pensarufan zakat untuk korban banjir rob, Jum’at (10/06) di Posko Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) RW 8 Kelurahan Tegal Kamulyan.

Di sisi lain, BAZNAS juga memiliki program bantuan khusus bencana. Tiap korban bencana tetap mendapatkan bantuan dari BAZNAS dalam bentuk infak dan sedekah dari masyarakat. Bantuan ini berupa bantuan darurat di saat bencana dan pasca bencana dalam bentuk rehabilitasi dan recovery. Khususnya, bagi korban bencana yang menjadi fakir miskin karena kehilangan harta benda.

Bentuk bantuan

Batuan sembako yang diberikan berupa beras 2 Kwintal, air mineral 20 dus, minyak goreng 40 liter, telor ayam 4 peti dan susu untuk balita 20 dus. Dengan didampingi Pembina Baznas, bantuan diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Cilacap, Sutarjo di Posko Badan Sutarjo mengatakan, bahwa peran zakat dalam mengentaskan masalah sosial di masyarakat harus terus diperbesar.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengalokasikan dana khusus untuk bantuan penanggulangan korban bencana. Alokasi zakat memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana alam. Sejumlah bencana telah mengubah kondisi status ekonomi masyarakat menjadi fakir miskin.

“Bisa saja korban bencana masuk dalam asnaf mustahik, karena berubah menjadi miskin,” ujarnya. Dikatakan lebih lanjut bahwa dengan kondisi geografis Cilacap yang rawan bencana, sudah sepantasnya kontribusi pengumpulan zakat, infaq dan sadaqah untuk kebencanaan ini dioptimalkan. (Budiono/gt)