Surakarta (Humas) – Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Muhammad Adib jelaskan pelaksanaan pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah di luar KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan. Hal ini Ia sampaikan dihadapan 300 Penghulu pada Pembinaan Penghulu di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Kamis (19/10/2023) di Hotel Lor In Dewangsa Surakarta.
PNBP atas biaya nikah yang disetorkan ke Kas Negara dapat digunakan kembali maksimum sebesar 80% dari biaya yang dibayarkan masyarakat. Penggunaannya biasa disebut sebagai Jaspro atau Jasa Profesi yang dibayarkan Negara kepada Penghulu.
Dengan rincian, Penghulu yang melaksanakan layanan atau bimbingan di luar KUA akan dibayarkan transpor per peristiwa maksimal sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Ditambah dengan honorarium diberikan sesuai dengan tipologi yang ada. Per peristiwa Tipologi A diberikan honorarium sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tipologi B diberikan honorarium sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), tipologi C diberikan honorarium sebesar Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan tipologi D1 dan D2 diberikan honorarium sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
“Total kurang lebih 9500 Penghulu se-Indonesia, kita berusaha bersama untuk membangun Kementerian Agama dengan sebaik-baiknya. Ayo kita ciptakan KUA yang dicintai Masyarakat dan dimiliki Masyarakat,” imbuhnya. (PS/BEL)