Blora (PHU) – Pelimpahan nomor porsi jemaah haji dapat diberlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan haji.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan jemaah haji sakit permanen,” terang Muhammad Syafiq, saat hadir di ruang Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Blora, Kamis, (06/05).
Syafiq selaku Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan nomor porsi dilakukan di Kankemenag Kabupaten Blora dilaksanakan dengan sistem “jemput bola” sebagai inovasi peningkatan pelayanan haji kepada masyarakat.
“Proses pelimpahan nomor porsi yang biasanya dilaksanakan di Bidang PHU, kali ini kita laksanakan di Kankemenag Kabupaten sesuai dengan surat usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Kasi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, dalam masa pandemi seperti ini dan keterbatasan ruangan di Bidang PHU, pelaksanaan di Kabupaten Kota merupakan solusi untuk menghindari kerumunan dan memudahkan masyarakat dalam proses pelimpahan nomor porsi.
“Jadi masyarakat tidak perlu repot berangkat dari Kabupaten Blora ke Semarang untuk melakukan pelimpahan porsi,” tambahnya.
Kegiatan pelimpahan nomor porsi jemaah haji di Kabupaten Blora dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2021 dengan total jemaah haji yang mengusulkan sebanyak 53 orang.
“Kegiatan pelimpahan nomor porsi pada hari ini total yang mengusulkan ada 53 orang,” terang Kepala Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Blora, Dwiyanto.(vd/Sua).