Wonosobo – Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo atas penugasan oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam hal ini Setda Kab. Wonosobo, guna membahas konsep panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan dan Syawal dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kehiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM).
Koordinasi dilakukan pada hari Rabu (31/3) pukul 12.30 wib sampai selesai di ruang Kabag Kesra Setda Wonosobo. Rapat dipimpin oleh Kabag kesra Setda Wonosobo dan dihadiri oleh Kankemenag Kab. Wonosobo, MUI Kab. Wonosobo, Kesbangpol Kab. Wonosobo dan Satuan Gugus Tugas Covid19 Kab. Wonosobo.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait rencana rancangan membuat surat edaran Bupati atau instruksi Bupati terkait Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M. Dalam koordinasi disebutkan, Rancangan Edaran Kankemenag Kab. Wonosobo diharap tidak bertentangan dengan rancangan edaran Bupati terkait PPKM diantarnya yaitu Penerapan prokes dengan ketat minimal penerapan 5 M, Jamaah sholat diharapkan 50% kapasitas ruangan masjid, Masjid yang boleh dilakukan beribadah adalah masjid yang berada dizona hijau. Hal tersebut disampaikan Imron Awaludin selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo usai mengikuti Rakor dengan setda.
Imron menyampaikan saat koordinasi berlangsung setda mengatakan bahwa Pemda sesuai UU otonomi daerah terkait peribadah an menjadi ranah Kemenag sementara Pemda hanya terkait tatanan Prokes yang harus diterapkan saat beribadah.
Selanjutnya Dalam Kesempatan tersebut Imron menyampaikan terkait konsep Edaran Kankemenag Kab. Wonosobo terkait pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Syawal tetapi Konsep tersebut baru akan diterbitkan usai Kankemenag Kab. Wonosobo menerima Edaran Menag maupun Bimas Islam RI. “Kami sudah mendesain konsep Seruan Bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M yang akan kami edarkan kepada jajaran Kankemenag, tetapi kami tetap menunggu edaran dari Menag dan Bimas Islam RI,” ungkap Imron
Adapun salah satu point isi dari surat edaran tersebut yakni, Mengajak Masyarakat Kabupaten Wonosobo khususnya umat Islam untuk menjadikan Bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M. sebagai momentum meningkatkan Keimanan, Ketakwaan, Keikhlasan dan Mendekatkan diri kepada Allah Swt serta secara khusus berdzikir, bermunajat, memperbanyak membaca al Qur’an dan berdo’a kepada Allah Swt agar pandemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari Kabupaten Wonosobo dan Indonesia.
Imron mengatakan akan membeberkan isi surat edaran tersebut secara gamblang melalui siaran pers media center Kankemenag Kab. Wonosobo, usai mendapat surat edaran dari menag, dan diharapkan edaran yang sudah didesain oleh Kankemenag tidak bertentangan dengan edaran Menag. Ps-ws/qq