Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Bimas Islam selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepenghuluan, dengan mengundang seluruh kepala KUA dan Penghulu di Wilayah Kankemenag Kab. Wonosobo, serta dihadiri langsung oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmada Farid, Kasi Bimas Islam, Imron Awaludin, serta Analis Kepegawaian Nasmin. Acara digelar pada hari Rabu, (02/12) di RM Warkom NU Saritoya Wonosobo.
Dalam sambutannya, Imron Awaludin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta rakor yang hadir, sekaligus mensosialiasikan terkait SE Dirjen Bimas Islam tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu, serta pengusulan TIM verifikator Dokumen PAK yang sudah diusulkan beberapa hari yang lalu,
“pada tanggal 1 Desember telah dilakukan pengusulan tim verifikator yaitu Ketua Kasi Bimas Islam, sekretaris Analis Kepegawaian, Nasmin, dan Anggota dari unsur APRI yakni, A. Ridlowi, Yazid Widodo, dan Sahrul Arifin,” kata Imron.
Hal lain ia sampaikan terkait sudah diterbitkannya Perpres no. 94/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, dalam membuka acara sekaligus arahannya, Ahmad Farid, menyampaikan kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu yang hadir, untuk menyiapkan dokumen usulan PAK Kepenghuluan. Sekaligus juga menekankan kepada Analis Kepegawaian untuk menyampaikan dengan jelas Pemaparan terkait Angka Kredit,
“dengan adanya rakor ini, kami harap ada penekanan terkait penyusunan Angka Kredit. Bisa dijelaskan secara detile sekaligus untuk memberikan motivasi kepada kepala KUA dan Penghulu sehingga kedepan bisa diadakan Dialog Kepenghuluan,” kata Farid.
Menindaklanjuti himbauan Kakankemenag, selanjutnya, Nasmin, dengan gamblang menyampaikan PMA tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu. Ia katakan, TMT 1 Januari 2022 kegiatan Penghulu mengacu pada Peraturan Menpan RB no. 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan turunannya.
“Penghulu yang sedah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menpan RB no. 62 thn 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan angka kreditnya wajib mengusulkan PAK mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2022 dan penetapan angka kredit paling lambat 1 Maret 2022,” jelas Nasmin.
Untuk Penetapan Angka Kredit Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda, (lanjut Nasmin, PAKnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, sedangkan Penghulu Ahli Madya PAKnya ditapkan oleh Dirjen Bimas Islam,
“untuk usul Penghulu Ahli Madya langsung disampaikan ke Direktur Bina KUA dan KS dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama,” tandas Nasmin. Irhm-ws