081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bimbingan Teknis Pengisian Data Dukung Melalui Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas

kegiatan zoom Bimtek Pengisian Data Dukung melalui PMPZI bertempat di Ruang Teleconference Lt.3 pada Selasa, 23 November 2021

Semarang (Humas) – Dalam rangka mempercepat peningkatan capaian reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) pengisian Data Dukung melalui Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) melalui 2 (dua) tahap secara daring  pada hari Selasa-Rabu, 23-24 November 2021 bertempat di Ruang Teleconference Lt.3, Kanwil Kemenag Prov. Jateng. 

Kegiatan yang dihadiri Kabag TU, Fajar Adhy Nugroho, Kasubbag Ortala dan KUB, Nurkholis, serta didampingi oleh Tim Pembangunan ZI Kanwil Kemenag Prov. Jateng, bersama 35 Kakankemenag Kab/Kota dan 22 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) usulan Pilot Project PMPZI Tahun 2022 se-Jawa Tengah.

Pelaksanaan submit data dukung (evidence) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) bagi Satuan Kerja (satker) yang menjadi pilot project Pembangunan ZI tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021.

Menurut Kasubbag Ortala dan KUB, Nurkholis, penyampaian  hal ini sangat perlu diperhatikan dan perlu adanya persiapan yang matang agar dapat mencapai nilai dalam ring yang maksimal dan aman.

“Masih ada beberapa hari kedepan untuk mempersiapkan dokumen sesuai indeks dengan sungguh-sungguh dan benar-benar matang. Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka capaian nilai kita harus yang maksimal  dan diatas nilai ring yang telah ditentukan,” tegas Nurkholis.

Sementara itu, Kabag TU, Fajar Adhy Nugoho menambahkan aplikasi PMPZI ini merupakan instrumen penilaian dalam kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri di lingkungan Kementerian Agama. Dalam penilaiannya harus mencakup dua komponen yaitu Pengungkit dan Hasil. Maka dari itu seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah harus siap menyusun dan menyediakan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. (dian/ali)

Facebook
Twitter
Telegram