PEKALONGAN, (HUMAS) -– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menerima kunjungan kerja dari Tim Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Nurasik, pada Jumat (11/04/2025). Bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas, kegiatan ini difokuskan pada monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 14 Tahun 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Tahun 2025.
Tim disambut oleh jajaran Subbag Tata Usaha, antara lain Gunawan (Kepala Subbag TU), Mustaqim (PPK Gaji), Moh. Masdar (Bendahara Gaji), Dian (PPABP), Askuri Fuad dan Uswatun Hasanah (PPSPM).
Agenda utama kunjungan meliputi evaluasi terhadap: Kesesuaian pembayaran dengan SK Grading dan SK selisih tunjangan kinerja pada pegawai, guru, dan dosen, Realisasi dan pagu belanja pegawai bulan Maret 2025, Proses pencairan THR 2025 pada satuan kerja Kemenag, Kendala dalam pelaksanaan pencairan THR dan Implementasi SE Sekjen Kemenag Nomor 14 Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Subbag Tata Usaha, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim pusat dan berharap monitoring ini dapat menjadi forum diskusi terbuka bagi satuan kerja dalam menyampaikan kendala teknis yang dihadapi. “Kami siap memberikan dukungan data dan klarifikasi, agar kebijakan ini berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan penuh keterbukaan dan dialog konstruktif. Tim monev berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam menyambut momen penting seperti Idulfitri dan pembayaran hak pegawai.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dapat lebih siap dan tertib dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi pegawai melalui penyaluran hak-hak keuangan secara tepat waktu dan sesuai regulasi. (MTb/BW)