BOP RA akan meningkatkan mutu RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan pada usia dini (PAUD) Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA). Program BOP yang merupakan program utama pendidikan Anak Usia Dini ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pengelolaan BOP menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Penggunaan BOP semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada lembaga RA.

Terkait dengan BOP RA Tahun 2015 Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Bantuan Biaya Operasional (BOP) RA Tahun 2015. Kegiatan sehari yang diikuti Kepala dan Bendahara RA se-Kota Tegal tersebut berlangsung di Hotel Plaza Tegal, Senin, (21/09). Dalam kesempatan tersebut selain Kakankemenag Nuril Anwar hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Acara ini dibuka oleh Kakankemenag.

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Nuril Anwar menyampaikan bahwa RA perlu ada peningkatan mutu, meski kalau melihat secara umum di Kota Tegal sudah lebih baik dari daerah lainnya. Namun ia mengingatkan agar jangan puas sampai disitu, diupayakan anak-anak menjadi anak yang soleh-solehah. Sambil bermain pendidikan agama juga masuk dengan pembiasaan dan praktek keagamaan. Oleh karena itu peningkatan selalu dituntut. Sebab kalau RA-nya maju MTs-nya juga maju, karena sudah terbentuk di RA. Demikian juga kalau MTs-nya maju MAN-nya juga maju.

Ditambahkannya terhadap RA pemerintah telah memberikan perhatiannya dengan adanya BOP ini. Untuk itu Kakankemenag meminta RA untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya diantaranya kewajiban administrasi terkait dengan BOP RA.

Sementara itu Nur Kholis Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang menyampaikan secara umum mengenai aturan dan kebijakan BOP RA mengatakan bahwa sistem pencairan sekarang ini lain dengan tahun lalu dengan diterbitkannya Peraturaan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 168/PMK.05/2015. Bila dulu menggunakan akun 57 kini menggunakan akun 52. Namun menurutnya walau mekanismenya berbeda pada prinsipnya sama.

Lebih lanjut Nur Kholis mengatakan, BOP tahun ini mengalami keterlambatan karena adanya regulasi yang datang di tengah jalan, sehingga harus dilakukan revisi. Kemudian adanya perubahan akun dari 57 ke 52. Akun 57 tidak diperbolehkan lagi karena menurut BPK tidak tepat sasaran, tidak transparan dan tidak akuntabel. Namun bulan ini sudah bisa dilakukan pencairan termasuk BOP RA.

Ia menambahkan ketika bicara anggaran pendidikan selama ini identik dengan MI, MTs dan MA, sedangkan RA seakan terlewatkan. Saat ini RA mendapatkan BOP walau belum terlalu signifikan besarannya. Akan tetapi ke depannya akan diupayakan untuk dinaikkan karena aturan yang ada memungkinkan untuk itu.

Tahun ini besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp. 310.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode. BOP RA tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 300.000. Kuota BOP Kota Tegal tahun ini juga bertambah dari tahun lalu yang hanya 49.

BOP RA tidak seperti BOS yang telah diberikan kepada setiap siswa. Namun perlakuan terhadap dana BOP tidak berbeda dengan dana BOS yang tidak boleh menggunakan akun 57 lagi melainkan akun 52. Adanya peralihan akun tersebut menyebabkan dana BOP juga alami keterlambatan. Seiring selesainya proses revisi anggaran dalam waktu dekat BOP untuk RA di Kota Tegal akan dilakukan pencairan.

BOP yang merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian ada beberapa jenis pembiyaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan cara BOP.

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program BOP. BOP diberikan kepada semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Pada tahun 2015 dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015 dapat dicairkan satu kali tahapan atau lebih dalam satu tahun. Dengan keluarnya Peraturaan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga telah dilakukan revisi Juknis sebelumnya. Juknis BOP RA revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dan kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.(lil)