BPD Dan Kemenag, Sinergi Sukseskan Wajar Dikdas Ponpes Salafiyah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo –  Pondok Pesantren Salafiyah merupakan pondok pesantren yang menggunakan metode kajian salah satunya kitab kuning (kitab kuno) didalam sistem pengajarannya. Pesantren salaf identik dengan pesantren tradisional (klasik) yang berbeda dengan pesantren modern dalam hal metode pengajaran dan infrastrukturnya. Di pesantren salaf, hubungan antara Kyai dengan santri cukup dekat secara emosional. Kyai terjun langsung dalam menangani para santrinya.

Beranjak dari itu, Pondok Pesantren Salafiyah menyerap perhatian dari Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo untuk  bersinergi bersama BPD (Bank Pembangunan Daerah) Wonosobo dalam sukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (WAJAR DIKDAS) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo pada Jum’at, (03/3) kemarin. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan sosialisasi pembukaan rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi Ponpes Salafiyah Penyelenggara Wajar Dikdas.

Dalam koordinasinya kali ini, kepala PD Pontren Kemenag Kabupaten Wonosobo menuturkan bahwasannya, keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga tertua pendidikan keagamaan islam di Indonesia telah banyak berperan turut mencerdaskan kehidupan masyarakat dan tidak heran jika akhirnya juga akan mendapat perhatian khusus.

“Meskipun era perkembangan zaman makin maju, dan lembaga Pendidikan Negeri turut mewarnai, namun nyatanya ponpes masih eksis dan konsisten sebagai pusat pembelajaran ilmu-ilmu agama islam dan banyak mencetak Kader Ulama, Guru Agama, dan Mubaligh yang juga berguna dan dibutuhkan masyarakat. Namun seiring kemajuan dunia pendidikan juga, akhirnya pendidikan salaf pun harus menerapkan Wajar Diknas Juga,” ungkap Asrori.

Selanjutnya menyikapi keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor E/239/2001 Tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib belajar Pendidikan Dasar Pada Pesantren Salafiyah, Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Akan membuka Program BOS bagi Ponpes. Dalam arahannya, Kasi PD Pontren Asrori memberikan arahan bahwa Ponpes sebagai penerima dana bos, Harus Memenuhi Persyaratan Administrasi untuk pembukaan rekening BOS.

“Adapun  persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk pembukaan rekening BOS antara lain yakni surat penunjukan pengelola rekening foto copy KTP kepala dan bendahara ponpes, foto copy sk kepala dan bendahara ponpes, foto copy NPWP lembaga, sk ijin operasional/piagam dan foto copy akte lembaga,” tambahnya.

Sementara itu, pihaknya juga berharap dengan diberikannya perhatian dari pemerintah kepada ponpes dalam mensukseskan WAJAR DIKDAS tersebut, dapat mendorong ponpes dalam mengoptimalkan pendidikan bagi santrinya.

“Harapannya kedepan dengan kami luncurkan program dana BOS ini, dapat membantu ponpes dalam melahirkan generasi bangsa yang paham secara keilmuan alam dan keilmuan Agama, serta turut serta dalam keputusan pemerintah dalam mensukseskan program wajardikdas bagi Ponpes Salafiyah,” terangnya.

Selanjutnya usai mensosialisasikan pembukaan dana bos, untuk agenda kedepan Kemenag Kabupaten Wonosobo akan agendakan sosialisasi pencairan dana bos tersebut. (PS-WS/rf)