
Semarang (Humas) – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Auditorium Majeng Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi ini dimulai Rabu Siang (5/3/2025) dengan topik utama yaitu gerakan wakaf uang.
Pada rapat kali ini Perwakilan BWI Provinsi Jateng mengundang Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Para Kabid Kanwil Kemenag Jateng, dan Pengurus Nazhir Wakaf Uang Jateng.
Jawa Tengah merupakan Provinsi peringkat kedua pada aplikasi satu wakaf yang paling banyak melakukan transaksi wakaf. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, maka dari itu Perwakilan BWI Jateng ingin lebih menyuarakan tentang wakaf.
Selain itu menanggapi adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE: 05 tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang Bagi ASN, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kementerian Agama. Maka dari itulah alasan diadakannya rapat koordinasi ini.

Ketua Perwakilan BWI Provinsi Jateng Imam Maskur menyebutkan bahwa gerakan wakaf uang ini sudah berjalan setengah tahun yang lalu akan tetapi pergerakannya kurang masif.
Adanya rapat ini, Imam bermaksud untuk menggandeng Kanwil Kemenag Provinsi Jateng agar memberikan himbauan kepada masyarakat tentang wakaf uang.
“Mungkin, contohnya bisa dengan surat edaran Kanwil Kemenag untuk KUA menganjurkan calon pengantin (catin) untuk wakaf uang sebesar Rp. 50.000.” Ujar Nur Khoirin selaku Ketua Nazhir Wakaf Uang Jateng memberikan masukan.
Tentunya saran yang baik ini ditanggapi oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng.
“Merupakan hal yang bagus memberikan himbauan kepada para catin untuk memberikan wakaf uang. Sebenarnya tidak hanya catin tapi juga jamaah haji dan madrasah.” ungkap Saiful Mujab.
Tentunya banyak sektor yang nantinya dapat dijadikan subjek untuk gerakan wakaf uang ini. Kakanwil juga memberikan saran untuk menggandeng ormas dan MUI untuk memberikan fatwa tentang wakaf uang.
Hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pemanfaatan wakaf uang ini kedepannya. Saiful Mujab mengharap agar Perwakilan BWI Provinsi Jateng membuat peta jalan bagaimana wakaf uang ini akan dimanfaatkan. (ps/hlm)