Banjarnegara – Kabupaten Banjarnegara memiliki potensi wakaf yang cukup besar, yakni terdiri dari 3.145 lokasi dengan luas 87,47 hektar. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan sertifikat mencapai 2.203 lokasi seluas 50,03 Ha atau sekitar 70,1% dari jumlah wakaf terdaftar.
Untuk Pengelolaan Tanah wakaf tersebut, Kementerian Agama beserta Pemerintah Daerah Kab. Banjarnegara mengajukan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten dengan mengajukan ke Kanwil Provinsi Jawa Tengah dan ke Kementerian Agama Pusat.
Respon pengajuan didapatkan dengan dikeluarkannya SK Penetapan Pengurus BWI Kabupaten Banjarngara masa kabatan 2015-2018 dari BWI Pusat tertanggal 3 Agustus 2015 bertanda tangan Ketua BWI Pusat, KH. Maftuh Basuni. Senin (22/02) para pengurus tersebut dilantik secara resmi di Lantai 3 Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Banjarnegara.
Pelantikan dilaksanakan oleh Ahmad Daroji dengan disaksikan Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno, Kabid Penais Zawa Ahmad Ahyani, Kepala Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara, Forkominda, pengurus MUI, Camat, Ormas Islam, Kepala KUA kecamatan, penyuluh fungsional,penyuluh Non PNS dan undangan sejumlah 300 orang.
“Setelah dibentuk, BWI Perwakilan Banjarnegara memiliki tugas utama untuk membangkitkan semarangat wakaf kepada masyarkat, melanjutkan pekerjaan legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat dan optimalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan”, ucap Bupati Banjarnegara Hadi Supeno.
Terkait pelantikan BWI Banjarnegara, Ahmad Daroji mencontohkan bahwa jika pengelolaan wakaf bisa dilaksanakan secara benar dan profional, maka akan memberikan maslahat seperti negara Singapura dengan 20% penduduk bisa mengelola wakaf yang telah berhasil. Menurut data BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar sekitar 2.286 ribu yang perlu di kelola secara produktif.
Tanah wakaf sekarang tidak jaman lagi tidak terurus apalagi terbelengkalai, diharapkan produktifitas dan nilai guna tanah wakaf bisa terwujud. Sebagai contoh tanah wakaf untuk masjid, kemungkinan tidak semuanya luas tanah digunakan untuk bangunan. Jika terdapat tanah bisa di buat TPQ, Koperasi, atau yang lainnya yang menghasilkan.
“Nantinya dibutuhkan Nadhir yang profesional dalam pengelolaan yang bisa diprogramkan oleh BWI yang baru terbentuk, sesuai aturan,” tegas Ahmad Daroji. Tercatat profesionalisme nadhir belum sampai 20% se-Indonesia. Pondok gontor, pondok kediri, UII, Masjid Agung Jawa Tengah sebagai percontohan pengelolaan dan nadhir yang sudah profesional.
Susunan Pengurus
Dewan Pertimbangan Ketua Drs.H. Farhani, SH.MM, dengan anggota H.M Fahmi Hisyam, S.Ag, Drs. H Fahrudin S.S.MM. Badan Pelaksana: Drs. H. Cholid Badruzzaman (Ketua), Drs. Wahyono, MM (wakil), H. M. Syafi’, S.Ag (sekretaris), dan Ahmad Solikhun, S.Kom (bendahara).
Sedangkan Devisi-devisinya; Drs. H. Budiyono, MM (Pembinaan Nadhir), Drs. H. Suwarso WS,M.Pd (Pengelolaan dan Pemberdayaan), Rohadi, S.Sy (Humas), H. Achmad Sjukroni Lc, MA. Alhafidz (Kelembagaan dan BH), Ma’mun Muhadi, SH (Litbang) (nangim/gt)