081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Santri Dapat Penyuluhan

Kendal – Kondisi Indonesia yang luas menjadi surga bagi pengedar narkoba hingga status darurat narkoba ditetapkan pemerintah. Perang terhadap narkoba digelorakan oleh sejumlah lapisan masyarakat dan instansi guna meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) sejatinya telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwanya pada tahun 1975 yang menetapkan narkotika dan sejenisnya adalah barang yang diserupakan dengan khamr (minuman keras).

“Jadi sejak 1975 sudah ada fatwa MUI tentang keharaman Narkoba dan yang sejenis dengan itu,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mokhamad Bajuri saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Ancaman Radikalisme Bagi Keutuhan NKRI yang diselenggarakan Kantor Kesbangpol Kendal di Pondok Pesantren Darul Amanah Sukorejo Kendal, Kamis (20/04).

Dalam materinya Narkoba dalam pandangan islam, Bajuri menjelaskan pada para santri bahwa keharaman narkoba dikarenakan sifatnya yang merusak dan membinasakan diri sendiri sambil menyitir QS 2:195 dan QS 4:29.

“Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, sehingga dari ayat itu kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram,” jelas Bajuri.

Lebih lanjut Bajuri menjelaskan, Narkoba itu sendiri terdiri atas 3 komponen yaitu Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkotika terbagi atas 3 golongan sedangkan psikotropika dipetakan dalam 4 golongan.

“Ada 3 golongan narkotika, golongan I untuk ilmu pengetahuan, dan tidak untuk terapi karena potensi ketergantungannya sangan tinggi, golongan II untuk pengobatan dan terapi dengan efek adiksi berpotensi tinggi sedangkan golongan III untuk pengobatan dengan potensi ketergantungan rendah,” paparnya.

Terkait dengan pengaruh narkoba, Bajuri menjelaskan, secara umum ada 3 pengaruh narkoba terhadap penggunanya yaitu depresan, stimulan dan halusinogen. Dijabarkan, depresan bersifat penenang yang memperlambat funsgi sistem syaraf pusat yang efeknya penggunan tertidur atau tak sadar. sedangkan efek dari stimulan adalah meningkatkan gairah sehingga mengurangi rasa kantuk dan lelah.

“Efek dari halusineogen adalah merubah rangsangan indera, pikiran dan perasaan menimbulkan halusinasi,” pungkasnya (ja/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content