081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dari Kota “Tenteram” Karanganyar, Kakanwil Pimpin Rakor Virtual SE Menag RI Soal Pengeras Suara di Masjid dan Musola

Kakanwil melakukan zoom di Kabupaten Karanganyar

Semarang (Humas) – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid  dan Musola. Dari Kota “Tenteram” Karanganyar, Kakanwil Pimpin Rakor Virtual SE Pengeras Suara Masjid dan Musola dilaksanakan pada hari Rabu (23/2/22).

Penggunaan pengeras suara di Masjid maupun musola menjadi kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu sarana syiar Islam di tengah masyarakat. Namun di kehidupan masyarakat itu sangat beragam baik dari segi agama, keyakinan dan lain sebagainya, hal ini perlu di jaga agar terciptanya ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat.

Dalam kesempatan ini Kakanwil menekankan kepada seluruh Jajaran Kemenag Prov. Jateng bergerak bersama dan mepercepat dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tersebut kepada masyarakat dengan cara yang santun dan humanis.

“Ayo bergerak serentak, segeralah eksekusi dengan cepat dalam mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara yang santun dan humanis, guna terwujudnya ketentraman, ketertiban, keharmonisan dan kebaikan kita bersama khususnya di Jawa Tengah, melalui pengaturan penggunaan pengeras suara yg bijak dan terukur,” tegas Kakanwil.

Sebagaimana yang tertera di SE dalam pengaturan volume pengeras suara telah diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 DB, serta suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Sebelum waktu adzan tiba, batas maksimal penggunaan pengeras suara  selama 10 menit dapat digunakan untuk pembacaan Al-qur’an maupun shalawat. Untuk kegiatan lainnya yang ada di Masjid di Musola bisa menggunakan speaker dalam.

Rapat ini diikuti oleh Kabid Urais, Zaenal Fatah, Kabid PenaisZawa, Afief Mundzhir, Sub Koordinator Bidang Urais dan Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Kakankemenag Kab/Kota se – Jawa Tengah, Sub Koordinator Bimas Islam Kab/kota se – Jawa Tengah, Ketua pokjaluh kab/Kota se – Jawa tengah.

Di kehidupan masyarakat sangat lumrah, hal tersebut menuai presepsi masyarakat yang kontra maupun pro kontra. Namun dengan adanya SE ini sudah di pertimbangakan dengan kuat.

“Dalam pembentukan SE ini tentu mengundang berbagai macam presepsi masyarakat mulai dari kontra maupun pro kontra. Hal ini sangat wajar, dengan  terbitnya SE ini telah diatur dengan baik dan sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Mari bersama mensosialisasikan SE ini dengan baik, melakukan koordinasi ini dengan sebaik-baiknya dan juga melaksanakan pembinaan di dalam pelaksanaannya,” imbuhnya. (d/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content