Semarang (Humas) – Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Koordinasi dan Sikronisasi Data Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2021 yang digelar secara luring di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Selasa (21/09).
“Kembali saya tegaskan bahwa semua memiliki hak yang sama atas penggunaan dana BOS Ponpes tahun 2021, tidak ada yang dianak tirikan,” tutur Witdiaji selaku Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Kelembagaan Pada Subdit Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Tampak hadir juga para Kasi Pontren bersama bendahara BOS Pontren penerima dana BOS tahap 2 tahun 2021 sejumlah 50 orang serta para peserta virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Witdiaji menyebutkan bahwasanya sasaran penerima dana BOS Pontren tahun 2021 yakni 3 satker, antara lain:
- Pendidikan Diniyah Formal
- Satuan Pendidikan Muadalah
- Pendidikan Kesetaraan pada PPS
“Secara nasional pagu dana BOS Ponpes 2021 sebanyak Rp 230.833.400.000 dan pada tahap 1 telah terealisasikan sebanyak Rp 106.261.400.000 dengan komponen 19.004 santri tingkat Ula, 99.107 santri tingkat Wustha dan 69.925 santri tingkat Ulya,” tuturnya.
“Semoga dengan sisa dana sebanyak Rp 124.572.000.000 nantinya pada tahap ke 2 dana BOS dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Witdiaji pun juga menjelaskan terkait kriteria penerima dana BOS Ponpes tahun 2021 dengan 4 kriteria, yakni:
- Memiliki dasar bertindak/ijinn operasional dalam melaksanakan pendidikan.
- Terdaftar dalam EMIS Pendidikan Islam dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Seorang santri sebagai dasar penetapan BOS Pesantren telah terdaftar dalam EMIS Pendidikan Islam.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasiolan (NPSN) dari Kemendikbud. (pqq)