081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Lakukan Monev, Koordinasi dan Koordinasi PNBP NR

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Direktorat Bimas Islam Kemenag RI melakukan monitoring dan evaluasi koordinasi sinkronisasi data PNBP NR Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah-Rujuk (PNBP NR) di Kankemenag Wonogiri, Rabu – Kamis (15-16/8).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Ditjen Bimas Islam ingin melihat lebih dekat pelaksanaan PNBP NR di KUA dengan menyampaikan agar KUA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 12 tahun 2016 tentang pengolahan PNBP NR. Tim juga melakukan sinkronisasi data yang ada di seksi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri dan data yang suda masuk di Setjen Bimas Islam.

Dikatakan Adam Mukti juru bicara dalam Tim tersebut, dalam PMA nomor 12 tahun 2016 tersebut telah mengatur tentang Struktur Pengelola, Mekanisme Pengelolaan, Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan Tata Cara Dikenakan Tarif Rp.0 (nol rupiah), Supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

“Kepada Kepala KUA agar pelaksanaan PNBP NR mengacu pada PMA nomor 12 tahun 2016 dan berjalan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah di atur,” pesannya.

“Satu hal yang saya tekankan kepada Kepala KUA untuk tidak menikahkan calon pengantin sebelum berkas persyaratan yang diperlukan belum lengkap, ini harus menjadi perhatian bersama para Kepala KUA, jelasnya.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Wonogiri, Hidayat masykur dan di bantu para JFU di Bimas Islam.

Hidayat Berharap dengan adanya monev dan koordinasi PNBP dari Kemenag RI ini dapat dilaksanakan dalam rangka perbaikan manajemen pelayanan administrasi pada KUA khususnya dalam pengelolaan PNBP yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama.

“Dengan monitoring dan evaluasi koordinasi sinkronisasi data PNBP NR dari Kemenag RI ini kita berharap dapat mengetahui kondisi riil dalam pengelolaan PNBP di daerah dan data sinkron antara daerah dan pusat,  karena kita juga dihadapkan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang terbatas, sehingga saran dari pusat bisa dui tindaklanjuti sampai KUA,” jelas Hidayat. (Mursyid_heri/Wul)