081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Dokumen Lengkap, pembuatan Paspor Haji lebih cepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Salah satu misi Kementerian Agama diantaranya adalah meningkatkan kualitas penyelengaraan ibadah haji. Dari tahun ketahun sudah menjadi agenda rutin, Kankemenag berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Kemenag Klaten, diantaranya pada tahapan untuk sosialisasi penerbitan calhaj tahun 2015 yang selanjutnya untuk pembuatan paspor. Seksi Peny. Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Klaten (21/04) mengadakan Sosialisasi Penerbitan Paspor Calhaj 2015, yang bertempat di Aula Al Ikhlas, yang diikuti oleh Kepala KUA dan Staf, Penyuluh Agama Islam dan perwakilan Calhaj dari 26 Kecamatan se Kabupaten Klaten.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan calhaj di Kabupaten Klaten dalam pembuatan dokumen paspor yang selama ini banyak terjadi kendala baik itu syarat dan lain sebagainya, dan bisa untuk saling sharing dengan nara sumber dari Kantor Imigrasi ”, demikian tegas Kasi Peny. Haji dan Umrah Drs. H. Waznan Fauzi, MA.

Kepala Kankemenag Kab. Klaten Drs. H. Mustari M.Pd.I dalam sambutan dan arahannya sekaligus membuka secara resmi sosialisasi ini menyambut baik dengan langkah awal yang diambil Seksi Peny. Haji dan Umrah Kankemenag Klaten. Dalam tahun ini akan memberangkatkan 780 calhaj, terbanyak dari jumlah calhaj yang ada di eks Karesidenan Surakarta. Kankemenag Klaten akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan prima, khususnya dalam melayani tamu Allah yang akan berangkat ke tanah suci.

“Diharapkan kepada semua khususnya calhaj dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan menanyakan apabila ada hal yang kurang dimengerti dalam prosesnya sekaligus bisa menyiapkan lebih awal dokumen ataupun syarat-syaratnya yang perlu”, imbuh Mustari. “Calhaj akan dibantu KUA untuk proses ini”, tegasnya.

Darori, SH.MH, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Surakarta menyampaikan, kegiatan ini memiliki tujuan agar pihak Kantor Kementerian Agama, dapat menginventarisir lebih awal berkas kekurangan-kekurangan yang ada dalam hal persyaratan penerbitan paspor bagi Jamaah Calon Haji. Sehingga persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi dan dibenahi. Lebih lanjut Darori menjelaskan, bahwa paspor RI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, yang fungsinya sebagai bukti warga negara RI manakala seseorang berada di luar negeri.

Untuk mengurus paspor diperlukan persyaratan yaitu bukti domisili yaitu KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, data yang harus ada nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua. Ada syarat alternatif bagi jamaah calon haji yang mengurus pembuatan paspor, yaitu jika yang bersangkutan tidak memiliki akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah, dan jika tidak memiliki ijazah bisa diganti dengan Akte Nikah. Jika Akte Nikah hilang atau rusak, bisa meminta duplikat Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan catatan Akta Nikah tersebut tercatat dalam register. Dijelaskan secara lengkap untuk teknis penulisan blangko yang diperlukan untuk penerbitan paspor, imbuh Darori. (Joenn)