Donor darah membentuk pribadi ikhlas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Dalam rangka meningkatkan implementasi nilai “Ikhlas beramal” yang merupakan sesanti pada logo Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (24/2) menggelar kegiatan donor darah bagi seluruh aparaturnya di Aula Kankemenag Kab. Cilacap Jl. Perwira No. 14 A.

<>Donor darah merupakan kegiatan yang sangat mulia bagi manusia, karena dengan menyumbangkan darahnya, berarti belajar ikhlas memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi orang lain. Yang membuat donor darah menjadi mulia yakni dengan tanpa pamrih kepada siapapun, sebagai bukti keikhlasan hati dan rela berkorban, pedonor tidak membeda-bedakan agama, golongan, suku, dan untuk siapa dia nanti akan menyumbangkan darahnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib kepada aparaturnya sesaat sebelum kegiatan donor darah dimulai. “Di sinilah nilai luhur dan sikap mulia yang bisa kita ambil untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar setiap tindakan kita makin berkualitas dan bernilai ibadah”, tegas Mughni Labib.

Tiap tiga bulan

Koordinator pelaksana kegiatan donor darah, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melatih berbuat ikhlas dan meningkatkan peran serta aparatur Kemenag dalam misi kemanusiaan, yakni sebagai wujud layanan plus kepada masyarakat luas.

Sesuai fatwa MUI, boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya. Namun, demi peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama, donor darah aparatur Kementerian Agama dihimbau agar menghilangkan perbedaan. Hal tersebut sesuai arahan Kakankemenag Kab. Cilacap untuk berbuat ikhlas.

Lebih lanjut, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan, kebugaran serta mendukung imlementasi salah satu unsur lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yakni Keteladanan, donor darah yang tadinya diadakan setahun sekali pada peringatan HAB Kemenag, kedepan, akan dilaksanakan rutin tiap tiga bulan sekali. Hal tersebut sesuai aturan standar yang sampaikan PMI, yakni untuk melakukan donor darah berikutnya, waktu minimalnya adalah setelah tiga bulan.(Budiono)