081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Dua Ponpes Di Kabupaten Pekalongan Dapat IJOP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky,M.Ag didampingi  oleh Kasi PD.Pontren, Gunawan,S.H. menyerahkan secara langsung SK dan Piagam Ijin Operasional (IJOP) kepada dua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pekalongan yaitu Ponpes Chusna Al Falah Capgawen Kedungwuni dan Ponpes NU Darusalam Karangdadap. Jum’at (5/11/2021).

 Dalam kesempatan penyerahan yang dilakukan di Ruang PTSP Kankemenag kabupaten Pekalongan tersebut, H.Kasiman Mahmud Desky turut menyampaikan rasa senang atas terbitnya SK dan Piagam IJOP Pesantren tersebut dengan harapan semoga proses administrasi dan pembelajaran di Pondok Pesantren dapat berjalan lancar.

H.Kasiman Mahmud Desky juga mengatakan, bahwa saat ini untuk ijin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, sedangkan Kankemenag kab/kota bertugas untuk memverifikasi dan validasi secara faktual ke lapangan dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Penyerahan SK dan Piagam ijin operasional ini merupakan hasil usaha dari kita bersama, kita tidak pernah mempersulit dalam pengurusan Ijin operasional ini, namun biasanya lama karena terkendala di sistem, ada proses antrian dalam penerbitan SK dan Piagam IJOP ini ,” ungkap H.Kasiman Mahmud Desky.

Selain itu, Kakankemenag berpesan supaya IJOP ini dipergunakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan petunjuk/aturan yang di amanahkan oleh negara.

Di tempat yang sama, Kasi PD.Pontren, Gunawan berharap pondok pesantren bisa semakin bebas bergerak dan tidak perlu takut atas pertanyaan yang dilontarkan oleh wali santri ataupun masyarakat terkait status Ponpes karena sudah memiliki IJOP.

“Harapan kami kepada pondok pesantren yang telah menerima SK dan Piagam IJOP untuk aktif mengentri data aplikasi EMIS Pesantren, serta hendaknya pondok pesantren menyiapkan petugas operator khusus yang menangani masalah tersebut,” ungkap Gunawan.

Gunawan  juga mengatakan bahwa nantinya di harapkan dengan diterima IJOP ini Pondok pesantren dapat lebih meningkatkan kualitas dan makin berbenah untuk kemajuan pesantren yang ada di Kabupaten Pekalongan.

“Harapan kami agar Ponpes yang menerima SK dan Piagam IJOP ini terus berbenah ikuti petunjuk atau aturan yang telah di tetapkan oleh negara.” ungkap Gunawan.

KH.Fahrudin Pengasuh Ponpes Chusna Al Falah Capgawen Kedungwuni dan Kyai Amin Maezun Pengasuh Ponpes NU Darusalam Karangdadap

Selaku pemimpin pondok pesantren yang mendapat ijin operasional mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten Pekalongan khususnya kepada Seksi PD.Pontren yang telah mendampingi dalam pengisian data secara online, sehingga data tersebut bisa diupload ke aplikasi EMIS Pesantren. (Mst/Ant/bd).

Skip to content