e-PUPNS wajib bagi semua pegawai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka pemutakhiran data pegawai, Kantor Kementerian Agama Kab Kudus mengadakan sosialisasi e- PUPNS yang diikuti sebanyak 113 pegawai dari unsur pegawai, KUA, pengawas dan madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 27 agustus 2015 bertempat di Aula Kankemenag. Materi sosialisasi meliputi mekanisme pendaftaran dan praktek. Sedangkan pemateri adalah Romadhon S.Pd.I.

Pendataan pegawai adalah sangat penting dan merupakan momen awal kita mempunyai arsip yang dapat kita pertanggungjawabkan. Pemutakhiran data ini dilaksanaan secara on-line sehingga secara cepat resikonya dipertanggungjawabkan pada masing masing pagawai. Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kasubbag TU Suhadi menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian ASN dengan memanfaatkan Tehnologi Informasi.

Pendataan ulang PNS ini dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database Kepegawaian Nasional yang berakibat pelayanan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Sedangkan jadwal pelaksanaanya meliputi persiapan, paling lambat akhir bulan Agustus 2015.

Pengisian Formulir e-PUPNS, sampai dengan akhir bulan Nopember 2015. Sedangkan proses Verifikasi sampai dengan akhir bulan Desember 2015. Sementara Kepala Kankemenag Hambali mengatakan bahwa pendataan ulang pegawai jangan sampai terjadi keterlamabatan karena sudah terjadwal. Segera dilakukan pengisian data yang masih kosong, sehingga segera terverifikasi dan didapatkan data yang valid.(st.Zul)