Edukasi Lima Pasti Umrah Perlu Libatkan KUA dan Penyuluh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Mulai berjalannya kembali penyelenggaraan ibadah umrah di tahun 2022, ditemukan beberapa permasalahan yang muncul di lapangan. Dimana beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum melaksanakan ketentuan sesuai dengan regulasi. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang masif terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah kepada PPIU dan jemaah.

“Ditemukannya beberapa kasus di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah umrah, maka perlu adanya sosialisasi secara intensif terkait Lima Pasti Umrah,” terang Fitriyanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.

“Karena dengan “Lima Pasti Umrah” Insya Allah Ibadah Umrah akan lancar, aman, dan nyaman,” tambahnya, Kamis, (14/04).

Dijelaskannya saat ditemui di ruang kerjanya bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah pada kurun waktu bulan Januari hingga Maret, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus. Dimana semakin banyaknya jemaah yang diberangkatkan semakin besar pula risiko yang perlu dimitigasi oleh Kementerian Agama selaku regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

“Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, perlu adanya edukasi yang dilakukan dari Kanwil Kemenag maupun Kankemenag (Kantor Kementerian Agama) Kabupaten/Kota terkait “Gerakan Lima Pasti Umrah”,” tegasnya.

“Diperlukan juga dengan keterlibatan dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan dan Penyuluh Agama di wilayahnya,” imbuh Fitri.

“Karena merupakan garda terdepan dari Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat khususnya calon jemaah umrah,” ujarnya.

Perlunya optimalisasi media untuk sosialisasi juga disampaikan Fitri dalam upaya pelaksanaan sosialisasi Gerakan Lima Pasti Umrah secara intensif.

“Bentuk media sosialisasi dapat juga kita lakukan dengan mencetak, poster spanduk dan xbanner untuk disebarluaskan dan ditempatkan pada seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota,” imbau Fitri.

“Untuk keperluan update informasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah dapat mengikuti media sosial Ditjen PHU baik melalui Facebook, Twitter, Instagram, youtube maupun Tiktok dengan akun “Informasi Haji”,” katanya.

Fitri juga menambahkan agar semua pihak dapat memberikan informasi yang bersifat edukasi tentang regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah melalui media elektroinik dan media sosial.(vd/Sua).