081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Empat T dalam Pelaksanaan BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang –  Kantor Kemenag Kota Magelang mendapatkan kunjungan  Tim Monitoring Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kantor Wilayah  Kemenag Prov. Jateng, Selasa (25/04). Tim tersebut terdiri dari 2 orang Ahmad Buchyar syam dan Sugiono. “Maksud kunjungan tim adalah untuk memonitor pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah ini,” ujar Ahmad Buchyar salah satu anggota tim.

Ahmad Buchyar menambahkan, monitoring dilakukan agar dalam pengelolaan dana BOS di madrasah sesuai prosedur. Ada empat prisip yang dapat dijadikan pegangan dalam pengelolaan dana tersebut. “Keempat prinsip itu adalah  4 T yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tepat waktu  artinya apabila dana sudah dapat cair harus  segera  dicairkan sesuai dengan  waktu yang ditentukan. Tepat jumlah, dana BOS yang diusulkan sesuai jumlah siswa yang ada, sedangkan tepat sasaran dan prosedur yakni dalam penggunaan dana sesuai  pedoman dan  ketentuan  yang telah ditentukan. Monitoring BOS ini dipusatkan di MAN Kota Magelang, hadir dalam monitoring tersebut semua Kepala Madrasah se-Kota Magelang didampingi Pengelola BOS masing-masing Madrasah.

Beberapa hal penting yang harus dipastikan di masing-masing madarasah pengelola dana BOS adalah : Pertama, memastikan bahwa di masing-masing madrasah telah ada Tim Manajemen BOS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah yang bersangkutan.

Kedua, memastikan bahwa pengelolaan dana BOS dibuatkan dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU), sehingga jelas berapa pemasukan dan berapa pengeluaran, termasuk untuk apa pengeluaran, sebab uang Negara harus dikelola sesuai dengan mekanisme keuangan Negara.

Ketiga, meneliti secara seksama apakah penggunaasn dana BOS, telah sesuai dengan 13 item, yang telah ditetapkan dalam pedoman pengelolaan dana BOS, sebab dana BOS tidak boleh digunakan di luar 13 item tersebut, dan tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran lain yang telah tersedia.

Keempat, memastikan bahwa setiap pembayaran, pembelian, pengadaan, dan lain sebagainya, harus dipastikan bahwa, hal tersebut didukung dengan bukti yang outentik, seperti kwitansi, tanda terima, dan lain sebagainya. Jika ada barang yang dibeli, maka barangnya harus ada dan tercatat dalam inventaris. (humas/Af)

Skip to content