081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Evaluasi Implementasi SAKIP Kankemenag Kab.Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menerima Tim SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Penerimaan dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Kepala Tata Usaha, H. Agus Latif, Senin (18/04).

Rombongan Tim SAKIP Itjen Kemenag RI terdiri dari Kastolani sebagai penaggung jawab, Nur Endah Triwidiyanti, Endang Sulistyowati, Erfan, Royhand Abdillah, dan Abd. Wahab melakukan Evaluasi SAKIP pada Kantor Kementerian Agama KabupatenTemanggung.

Evaluasi SAKIP Itjen Kemenag RI bertujuan untuk menilai keberhasilan dalam pelaksanaannya. Dalam sambutannya, Erfan Tim SAKIP Irjen Kemenag RI menegaskan bahwa “Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bertujuan mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya,” ujarnya.

“SAKIP berbeda dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dimana SAKIP lebih komprehensif dimulai dari perencanaan, pengukuran, capaian, laporan dan evaluasi kinerja yang ada pada entitas satuan kinerja. Sedangkan LAKIP hanya bagian parsial dari SAKIP,” lanjutnya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebagai salah satu piloting madrasah berzona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) , SAKIP merupakan salah satu indikator keberhasilannya.

“Tujuan penerapan SAKIP antara lain : Perencanaan lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan. Pelaporan lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit pelapor. Menyelaraskan dan pengintegrasian manajemen keuangan dan manajemen kinerja (penganggaran berbasis kinerja). Dan mendorong pimpinan melakukan monitoring dan pengendalian,” pungkasnya.(sr/rf)