Semarang (inmas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani menyampaikan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 secara nasional berjalan dengan lancar dan sukses, bahkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah merelease indek kepuasan haji pada tahun ini sebesar 84,45%, pencapaian ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 1,02%.
“Setiap tahun Kementerian Agama senantiasa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, mulai dari pemondokan (hotel), transportasi hingga katering selama di Arab Saudi,” urai Farhani saat memberikan pengarahan kepada 50 peserta Workshop Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Pra Embarkasi dan Pasca Debarkasi yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Hotel Chanti Semarang selama dua hari 16 s.d.17 November 2017.
Komitmen Kementerian Agama memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji melatarbelakangi Bidang PHU menyelenggarakan penyelenggaraan kegiatan ini, pemetaan kemungkinan permasalahan yang terjadi dan mencarikan solutif menjadi konsen sejak masa pra embarkasi hingga pasca debarkasi, sehingga diharapkan pelaksanaan haji tahun depan akan terus meningkat dan lebih baik.
Farhani menyampaikan saat ini yang perlu mendapat perhatian terkait proses pendaftaran jemaah haji, dirinya berharap aparaturnya di daerah dapat melakukan terobosan inovasi untuk memangkas jalur proses pendaftaran sehingga akan meringankan dan memudahkan calon jemaah haji.
“Saat ini baru ada 11 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang telah menerapkan program pendaftaran haji satu atap, diharapkan pimpinan di kabupaten/ kota bisa segera berkoordinasi dengan BPS BPIH setempat untuk merealisasikan program pendaftaran haji satu atap tersebut,” harapnya.
Berdasarkan data dari Bidang PHU per tanggal 13 November 2017 daftar tunggu Jawa Tengah mencapai 578.101 jemaah, ini menjadi permasalahan pokok yang secara nasional juga dirasakan namun belum ada formula yang tepat sebagai solusi, karena pada dasarnya ibadah kolosal ini melibatkan pemerintah Arab Saudi sesuai dengan regulasi yang berlaku disana, sekalipun upaya perluasan areal pelaksanaan ibadah haji ditingkatkan akan tetapi tetap belum dapat mengatasi permasalahan secara signifikan.
“Jangan sampai ada aparatur di Kementerian Agama yang menjanjikan kepada jemaah haji untuk bisa melakukan percepatan tahun keberangkatan dari jadwalnya, disamping itu jelas tidak mungkin dilakukan karena databasenya sudah urut diatur oleh sistem, pelakunya sendiri pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Transaksi Pembayaran Non Tunai
Pada kesempatan itu, kakanwil menyempatkan melakukan sosialisasi terkait program Kementerian Agama Republik Indonesia yang komitmen mendukung program pemerintah terkait transaksi pembayaran non tunai sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama.
“Diharapkan seluruh satker Kementerian Agama terlebih jajaran Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat mengindahkan edaran tersebut, dan penerapannya paling lambat 1 Januari 2018, sehingga saat ini harus segera dipersiapkan SDM pengelola keuangan berikut perangkat pembayarannya,” pungkasnya. (gt/gt)