Banjarnegara (inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memimpin Jawa Tengah di bidang keagamaan berupaya menunjukan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sebagai implementasi instruksi Presiden Joko Widodo melalui memotong mata rantai birokrasi yang mengakibatkan pelayanan berbelit-belit.
“Sejak menjabat sebagai Kakanwil, salah satu tugas yang harus dapat saya selesaikan yakni penyelesaian SK Inpassing Guru Non PNS, dimana hampir selama 3 tahun tidak ada kepastian akan terbit maupun cair honor mereka,” ungkap Farhani saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diikuti oleh para Guru maupun Penyuluh Non PNS dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (18/11).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ir. H. Muchammad Romahurmuziy, MT sebagai narasumber, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dan para tamu undangan.
Kakanwil menyampaikan, pihaknya melalui Kankemenag telah merekap seluruh data Guru Agama Islam Non PNS, dari Kanwil sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama RI, namun kurun waktu tiga tahun selalu dijawab supaya ditunggu.
“Sejak tahun 2012 Kanwil telah mengusulkan ke Pusat berupa SK Inpassing Guru Non PNS sebanyak 21.747, dari jumlah usulan tersebut tahun 2013 terbit SK sebanyak 8,100, disusul tahun 2014 terbit SK sebanyak 7,133 dan paska 2014 hingga tahun 2017 belum diikuti dengan penyelesaian SK sisanya,” urainya.
“Guru-guru yang sudah terima SK Inpassing sudah pasti akan menerima honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedang sebagian yang belum terbit SK mereka belum menerima honorariumnya, kepastian SKnya saja belum terbit apalagi untuk memperoleh hak yang semestinya menjadi hak mereka,” imbuhnya.
Masa tunggu hingga mencapai tiga tahun ini seyogyanya tidak terjadi di birokrasi, maka perlu dicarikan solusi yang benar-benar mampu menjawab permasalahan ini, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara satu guru dengan guru yang lain.
“Di Negara kita ini ada wakil rakyat, yang salah satu tugasnya menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi di masyarakat, para guru yang belum terbit SK Inpassingnya ini termasuk sebagai anggota masyarakat yang perlu fasilitasi, sehingga kami mengirimkan surat ke DPR untuk dibantu solusi pemecahannya,” urai Farhani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara selama 6 tahun.
“Alhamdulillah beberapa bulan yang lalu SK Inpassing telah terbit dan hari ini akan diserahkan kepada para guru yang berhak, sedangkan untuk pencairan honorariumnya akan dicairkan setelah lulus verifikasi dari Inspektorat Jenderal maupun BPKP,” pungkasnya.
Sebelum memberikan materi bertemakan Penanganan Radikalisme berbasis Agama, anggota DPR RI yang akrab dipanggil Gus Romi menyerahkan secara simbolis SK Inpassing Guru Non PNS kepada perwakilan guru didampingi oleh Kakanwil. (gt/gt)