081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Farhani : Tugas BWI Menyelamatkan Harta Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Pengelolaan wakaf di Indonesia  sudah diatur oleh undang – undang (UU Nomor 41 Tahun 2004) dan  peraturan pemerintah (PP Nomor 42 Tahun 2006) sebagai aturan pelaksanaannya. Dalam rangka memastikan percepatan kemajuan wakaf di Indonesia, perlindungan maksimal terhadap aset-aset wakaf, penguatan  Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan perwakilan BWI baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf memfasilitasi pelantikan pengurus dan rapat kerja Perwakilan Badan Wakaf Indonesia  Provinsi Jawa Tengah masa Jabatan 2017 – 2020 yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung A Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/10).

Hadir pada acara tersebut, Gubernur Jawa Tengah yang pada kesempatan ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Joko Pramono, SH, MM , MT, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs. H. Farhani,MM, Wakil Ketua BWI pusat Prof. Dr. Sibli Sanjaya, Ketua MUI Jawa Tengah yang juga merupakan Ketua Perwakilan BWI Jateng periode sebelumnya, Dr. K.H Ahmad Darodji, M.Si, Ketua Perwakilan BWI Prov. Jateng yang dilantik, Prof. Dr. H. Noor Achmad, MA dan beberapa pimpinan ormas Islam.

Pelantikan pengurus Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua BWI pusat Prof. Dr. Sibli Sanjaya. Berikut nama dan jabatan pengurus Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2020 :

  1. H. Farhani, SH, MM sebagai Ketua Dewan Pertimbangan;
  2. K.H Ahmad Darodji, M.Si sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
  3. Edi Joko Pramono, SH, MM , MT sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
  4. Dr. H. Noor Ahmad, MA sebagai Ketua Badan Pelaksana;
  5. H. Musman Tholib, M.Ag sebagai Wakil Ketua;
  6. H. Muh Saidun, M.Ag sebagi Sekretaris;
  7. H. Sholihul Huda, MM sebagai Bendahara;
  8. H. Ahmad Furqon, Lc., MA sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
  9. H Muh. Arifin, M.Pd.I sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
  10. Sri Hartini, SH, MH, M.Eng sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
  11. Sobirin, S.Pd.I sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
  12. Jumeno, MM sebagai Divisi Hubungan Masyarakat;
  13. H.Ahyani, M.S.I sebagai Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum;
  14. H. Muhsin Djamil, M.Ag sebagai Divisi Penelitian dan Pengembanagn Wakaf.

Kementerian Agama dan BWI merupakan mitra, dimana sama-sama melayani umat. Kakanwil pada sambutannya usai menyaksikan pelantikan pengurus Perwakilan BWI  Prov Jateng mengatakan tugas dan fungsi dari BWI hampir sama dengan misi kerasulan/ kenabian, tugas yang sangat mulia. “BWI mempunyai tugas mengurusi harta umat dan memiliki posisi yang sangat strategis, maka dari itu pemerintah menerbitkan regulasi/ perundang-undangan pengelolaan wakaf dengan membentuk perwakilan BWI baik di Provinsi maupun di Kab/ Kota seluruh Indonesia,” ujar Farhani.

Agenda strategis pengelolaan tanah wakaf terus menjadi perhatian bersama, sebab manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, terlantar, bahkkan harta wakaf dapat hilang.   Banyak problem dalam pengelolaan diantaranya belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazhir yang belum profesional. Beberapa masalah pengelolaan tanah wakaf tersebut Kakanwil mencoba memaparkan kondisi tanah wakaf yang ada di Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah, tanah wakaf yang dimiliki sebagian besar insyaallah sudah mempunyai kepastian maupun perlindungan hukum dan sebagian besar yang lain masih masuk dalam ranah hukum/ sengketa. Kondisi ini kalau tidak disikapi bersama, tentunya ke depan tidak akan menguntungkan kita semua,” jelas Kakanwil.

Melihat problematika pengelolaan wakaf di era globalisasi ini banyak kasus yang bermunculan atas kepemilikan tanah wakaf.

“Kalau dulu hampir tidak pernah  kita mendengar  tanah masjid diminta kembali, tanah musholla disengketakan,  tanah madrasah/ diniyah diperkarakan, akan tetapi kita hidup di era globalisasi sekarang ini, banyak fenomena/ pernik-pernik yang muncul ditengah masyarakat kita. Oleh karenanya, dengan arif dan bijak pemerintah menangkap fenomena ini dengan menerbitkan regulasi yang menganggap perlunya membentuk BWI perwakilan daerah yang tujuannya untuk mengamankan harta umat,” tandas Kakanwil.

Kementerian agama memiliki misi,  dimana misi ke empat adalah peningkatan ekonomi keagamaan. Farhani menyampaikan peningkatan ekonomi keagamaan dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu: satu, peningkatan penghimpunan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS). Keberadaan Baznas Provinsi dan Kab/ Kota merupakan sebuah keniscayaan, artinya keberadaannya dianggap memang perlu. Upaya uang ditempuh Kemenag dan Baznas dengan membentuk (Unit Pengumpul Zakat) UPZ pada tiap OPD yang ada di Jawa Tengag, harapannya akan terjadi peningkatan penghimpunan shodaqoh. Dua, pendayagunaan dan pemberdayaan harta dan benda wakaf. Banyak tanah wakaf yang posisinya strategis namun belum dikelola dengan baik. Apabila dikelola baik dengan kerjasama pihak ketiga, maka akan dapat menaikkan nilai ekonomisnya, sehingga ekonomi keagamaan dapat tumbuh, maka akan dapat mengurangi angka kemiskinan khusus di Jawa Tengah. (Wul)