Farhani Ungkap Redistribusi Kepegawaian dan Pengawasan Internal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Reformasi birokrasi dilakukan untuk pembenahan praktek birokrasi secara komprehensif menuju terwujudnya good governance. Dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang lebih efektif dan efisien yang perlu diperhatikan bukan hanya dari aspek organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), prosedur dan peraturan, melainkan juga pembenahan dari aspek pengawasan dan akuntabilitas yang dapat memberikan nilai tambah terhadap kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah  rutin melakukan Pembinaan Mental ASN yang dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung A Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah (Rabu,15/3). Pada kesempatan ini , Kanwil Kemenag Prov. Jateng  menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Kepala Biro Kepegawaian dan Auditor Madya Investigasi  Itjen Kemenag RI dengan peserta yaitu pejabat eselon III dan IV pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng, 6 Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota ex se Karesidenan Semarang dan 35 Kepala Subbag ian TU Kantor Kemenag Kab/ Kota se Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Farhani,memandang perlu menghadirkan 2 narasumber karena banyak hal  yang ingin didiskusikan, seperti pengisian  maupun rotasi pegawai. Seringakali kita terkendala UU No 5 Tahun 2014, Surat Edaran  Sekjen namun pada tataran  implementasi kita dihadapkan dengan kenyataan dan kebutuhan yang ada. Masih banyak kekosongan jabatan.

“Saat ini, saat madarasah  mulai bersiap untuk ujian masih banyak Kepala Madrsah yang kosong  seperti  beberapa kepala MIN dan  Kepala MAN Insan Cendekia Pekalongan. Ada diantaranya Kepala MIN dan  Kepala MAN Insan Cendekia Pekalongan yang sudah  lulus assestment  namun belum diklat, hal itu yang membuat kami tidak berani melakukan pengangkatan”, jelas Farhani mencontohkan.

Apabila sudah ada hitam diatas putih tidak bisa serta merta bertindak sendiri tanpa ada acuan sebagai kendali. Melihat kenyataan yang ada terkait redistribusi pegawai dan jabatan, Farhani mengharapkan agar ada payung hukum meski bukan hitam diatas putih.  Ketika tataran teori dan  implementasi tidak bisa selaras tentunya akan mempengaruhi dalam pemberian pelayanan prima ke masyarakat.

Masih dalam kesempatan yang sama Kepala Kanwil Kemenag Jateng  menjelaskan tentang keberadaaan Kementerian Agama dipandang perlu ada, bukan  hanya sekedar ada. Apabila dulu Kemenag dianggap sebelah  mata oleh sebagian  masyarakat, namun paradigma tersebut sudah berubah.

“Pemerintah memandang perlu adanya Kementerian Agama dan memberikan alokasi anggaran untuk Kemenag sebesar kurang lebih 60T dan ini merupakan anggaran  terbesar ke-4 dari seleuruh Lembaga dan Kementerian (L/K) di Indonesia”, tutur Farhani.

Lebih lanjut Farhani menyampikan pada pertengahan 2016 Lembaga Survey Nasional (LSN) , hasilnya Kemenag masuk peringkat 2 dari L/K yang berkinerja baik. Setiap tahun ada  Tim Reformasi Birokrasi (Tim RB) yang melakukan penilaian terhadap L/K dan Kementerian Agama  mendapatkan  nilai yang baik.  

“Artinya, hasil survey penilaian dari LSN linier dengan hasil penilian Tim RB”,tandasnya.

Dari Tim RB ini mengusulkan kepada Bappenas agar Kemenag mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),  dari Bappenas mengajukan  ke Menteri Keuangan (Menkeu) untuk alokasi penganggaran, dari Menkeu  maju ke Presiden maka muncul Peraturan Pemerintah (PP), PP terbit ditindaklanjuti  maka akan muncul PMA , PMA terbit ditindaklnjuti Surat Edaran dari Sekjen Kemenag dan akhirnya Kemenag mendapatan  Tunjangan Kinerja. Dalam perkembangannya di tahun 2016 tukin meningkat dari 40% menjadi 60%.

“Kesimpulannya kinerja yang sudah baik ini perlu ditingkatkan, melalui  pemahaman regulasi, usaha untuk tidak adapenyalahagunaan kewenangan dan  pelaksanaan budaya kerja yaang ada di Kementerian Agama”, harap Kakanwil.(Wul)