Fasilitasi Pensertifikatan Tanah Wakaf Bantu Selamatkan Aset Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Sertifikasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

Kegiatan pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat  permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.

Salah satu terobosan yang di lakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri adalah dengan ikut membiayai sekaligus mengurusi proses pensertifikatan tanah wakaf sampai jadi akta wakafnya.

Menurut Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari  di temui di ruang kerjanya, selasa (07/02) menyatakan bahwa di tahun 2016 UPZ Kankemenag Wonogiri memberikan bantuan fasilitasi 33 bidang (sertifikat) untuk di lakukan pengecekan dan pemprosesan wakaf di BPN.

Menurut Fauzi hal itu mendesak untuk di lakukan mengingat karena terkait dengan penyelamatan aset umat, “Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya jangan sampai ada masalah di kemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut, ementara si wakif sudah meninggal,” tegas Fauzi.

Selanjutnya secara teknis, Penyelanggara Syari’ah juga meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf. (Mursyid_Heri/wul)