Wonogiri – Negeri ini sudah ditakdirkan oleh Allah SWT beraneka ragam, jika tidak dijaga dengan manajemen yang baik maka berpotensi menyulut konflik. Kita patut bersyukur mempunyai UUD 1945, Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika yang menyatukan kita. Dengan perbedaan kita menyadari mempunyai tujuan yang sama yaitu memajukan NKRI.
Salah satu arah kebijakan Pemerintah adalah meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama serta terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama. Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk membina, membimbing umat beragama agar terwujud kerukunan.
Demikian di sampaikan Waka. Polres Wonogiri, Kompol. Wawan Purwanta dalam acara Pembinaan Penyuluh Agama Islam Kankemenag Wonogiri, Senin (31/07) di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se Kabupaten Wonogiri. Turut hadir dalam acara tersebut Ka. Kankemenag Wonogiri, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Kasat Intel Polres Wonogiri.
Menurut Wakapolres saat ini banyaknya aliran agama yang menyimpang, harus cepat diatasi dan di carikan solusinya oleh pemerintah dan tokoh agama agar tidak memicu kesalahpahaman atau tindakan kekerasan horisontal.
Fenomena radikalisme yang mengatasnamakan agama yang terjadi di masyarakat merupakan fenomena serius yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga Kepolisian bersinergi dengan Kemenag untuk membentengi masyarakat dari paham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan ajaran Islam.
Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi, dalam pembukaanya menyampaikan bahwa peran penyuluh agama Islam saat ini harus di revitalisasi karena perannya sangat potensial dan strategis dalam merespons dan meredakan setiap dinamika yang terjadi di masyarakat. Posisi penyuluh yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan sangat efektif menyelesaikan persoalan dengan cepat.
“Penyuluh harus cermat menyerap setiap fenomena yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Penyuluh agama Islam juga harus bisa bertugas sebagai pendeteksi dini informasi kondisi riil pendidikan di lapangan,” tegas Ka. Kankemenag.
Seorang penyuluh sebagai pembimbing umat dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketakwaan serta penerang segala aspek pembangunan melalui bahasa agama. Apalagi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini maka peran dan fungsi penyuluh agama Islam sangat besar dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas, beriman dan bertakwa sesuai visi dan misi Kemenag.
Penyuluh agama harus lebih meningkatkan kinerjanya, aktif dan kreatif jangan stagnan dalam berdakwah, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal dan menjadi petugas yang handal dalam memberikan bimbingan agama kepada masyarakat terutama membentengi umat dari paham yang menyimpang dengan nilai Pancasila. (Mursyid _ Heri/Wul)