081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Formulasi Baru Mewujudkan Keluarga Sehat Jasmani Rohani

Wonosobo – Bimbingan perkawinan (Binwin) atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) adalah merupakan salah satu program yang terus digiatkan pada jajaran Kemenag Wonosobo melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Wonosobo. Binwin merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari APBN dan PNBP NR yang pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Dalam upaya menggiatkan program tersebut, KUA Kecamatan Garung jalin kerjasama dengan Puskesmas Garung untuk penyelenggaraan Binwin menuju keluarga sehat sejahtera dan sakinah pada Selasa, (13/03) di Pendopo Kecamatan Garung Wonosobo, kemarin.

Acara tersebut diikuti oleh 25 pasang calon pengantin (Catin) dan 10 santri putra dan putri delegasi dari Pondok Pesantren dilingkungan Kecamatan Garung. Sementara itu, hadir untuk mengisi materi sebagia narasumber yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Garung, Kepala KUA Kecamatan Garung beserta jajarannya.

Selanjutnya menurut Kepala KUA Kecamatan Garung Muhtar Masnun, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ini atas dasar himbauan dari Kemenag Wonosobo dan harapannya, calon pengantin  wajib untuk bisa mengikuti bimbingan pra nikah.

“Kami menjalankan tugas ini berdasarkan himbauan dari kemenag  Wonosobo yang mana Kemenag sendiri atas dasar Keutusan Dirjen Bimas Islam RI Dan untuk catin, wajib ikut, kalau tidak bisa, nanti disesuaikan waktunya, waktunya bisa ditentukan oleh pasangan pengantin atau dari pembimbing sendiri. Nantinya yang sudah mengikuti bimbingan maka berhak mendapatkan sertifikat, selanjutnya menentukan hari dan tanggal pernikahan,“ jelasnya..

Sementara itu, menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Wonosobo saat ditemui diruangannya, Mahbub  menjelaskan, pelaksanaan binwin merupakan implementasi dari keputusan dari Dirjen Bimas Islam terkait teknis bimbingan bagi calon pengantin.

“Seperti yang diketahui, keputusan ini dibuat dengan landasan dalam rangka mendukung rencana kerja pemerintah dibidang pembangunan dan ketahanan keluarga menuju keluarga sakinah, perlu melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di 16  provinsi. Termasuk di Provinsi Jawa Tengah khususnya wilayah Kabupaten Wonosobo,” terangnya.

Pihaknya juga menambahkan, aturan sertifikat bertujuan untuk mengurangi jumlah penceraian di Kabupaten Wonosobo, yang sampai saat ini angka perceraian di Kabupaten Wonosobo masih tergolong tinggi, harapannya dengan adanya Bimwin, persoalan yang sering terjadi karena minimnya pengetahuan tentang nikah dan bagaimana membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah bisa di perbaiki dan mampu menanggulangi angka Perceraian. (ps-ws/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content