Wonosobo – Dalam upaya meningkatkan kompetensi guru Katolik dan Guru Pendidikan Agama Katolik, Kankemenag Kab. Wonosobo melalui Penyelenggara Katolik adakan kegiatan pengembangan kompetensi guru Katolik dan guru agama Katolik Kabupaten Wonosobo, yang digelar selama dua hari berturut-turut yakni senin sampai dengan selasa 24-25 Mei 2021.
Kegiatan pembinaan diikuti oleh dua puluh empat guru agama Katolik se Kabupaten Wonosobo yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) Katolik dan dihadiri oleh Kasi Penyelenggara Katolik Agustinus Triwiyarso serta Kasubbag TU Mahbub, sekaligus mewakili Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid yang berhalangan hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Senin (24/5), Mahbub berkesempatan membuka kegiatan dan memberikan pembinaan dengan menyampaikan tentang visi misi Kemenag yang baru, penjabaran lima nilai budaya Kerja, serta menyampaikan kaitannya rencana kemenag tahun 2022 memasuki zona integritas. Terkait peningkatan Kompetensi guru aga Katolik Mahbub menghimbau agar setiap guru dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas,
“guru yang punya Integritas, profesional dalam menjalankan tugas, punya inovasi-inovasi yang terbarukan , dan bertanggunng jawab atas tugas yang diberikan negara kepadanya ,dan sikap keteladanan guru menjadi contoh bagi peserta didik yang merupakan pegangan yang harus di pahami oleh guru Agama Katolik,” jelas Mahbub.
Senada dengan Mahbub, Gara Katolik Agustinus menyampaikan bahwa dalam kaitannya pedidikan guru merupakan tokoh penting untuk membentuk karakter peserta didik. Oleh karenanya, Agustinus menghimbau supaya guru agama Katolik lebih meningkatkan kompetensinya, “guru diharap mampu mengembangkan kemampuannya dalam pengoperasian teknologi sebagai pendukung pengajaran dalam bidang pendidikan, lebih lagi pada saat ini dimana pembelajaran berjalanan dengan sistem daring,” tandas Agustinus.
Usai dilakukan kegiatan tersebut, Agus, semakin meningkatnya kompetensi Guru Agama Katolik dalam menerapkan program belajar daring berdasarkan teknologi informasi dalam pembelajaran sistem daring.
Sementara itu, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid, dimintai statementnya saat ditemui diruangannya pada hari Senin (24/5) mengatakan pelaksanaan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, “selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa guru diharap mampu ber relasi dengan baik kepada semua pihak untuk meningkatkan integritas dan kompetensinya. Ps-ws