081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Guru Agama Menduduki Strata Tertinggi Diantara Guru Lainnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad hadir dan menyampaikkan materi Moderasi Beragama pada kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Solo Raya (24/10). Kegiatan yang diagendakan oleh Kesbangpol Kota Surakarta diikuti oleh Pengurus FKUB Solo Raya dan Kepala Kemenag Solo Raya mengangkat tema “Membumikan Kembali Moderasi Beragama Untuk Indonesia Damai”.

Musta’in Ahmad menyampaikan bahwa Indonesia adalah negaranya orang-orang beragama. “Karena negara kita adalah negaranya orang-orang yang beragama, maka pasti di setiap gerak bangsa ini, di semua  sector, peran agama spirit agama menjadi pertimbangan,”tuturnya. Ia menyimpulkan bahwa guru agama menduduki strata tertinggi dibandingkan guru lainnya. “Karena berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan YME,budi pekerti luhur, maka ada sedekah dan peran guru agama disitu,”jelasnya.

Selanjutnya, Musta’in menyampaikan adanya isu bahwa kerukunan umat beragama masih kurang mengakar, dan eliptis. Ia meminta FKUB dan semua yang hadir untuk bijak dan menerima masukan ini. “Maka kita butuh suasana batin di tengah masyarakat, bahwa KUB ini adalah kebutuhan  dan tidak lagi hanya dorongan dari pemerintah saja,”tegasnya. Di kesempatan terakhir, Musta’in mengingatkan adanya Desa Kerukunan yang sudah diresmikan 18 titik tersebar di Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah untuk tetap selalu mengaktifkan kegiatan.

Dalam acara tersebut, hadir pula Wakil Walikota Surakarta, Teguh Pramono sekaligus membuka kegiatan. Ia menegaskan FKUB mempunyai tugas dan peran yang strategis dalam hal membanu Kepala Daerah, untuk membangun dan memelihara kerukunan hidup beragama sekaligus memberdayakan umat beragama untuk meraih kesejahteraan bersama. “Pemerintah berkewajiban melindungi setiap penduduk melaksanakan ajaran agama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan penodan agama serta tidak enganggu ketentraman dan ketertiban umum,”ujarnya.

Rapat Koordinasi dimoderatori oleh Ketua MAKIN, Adjie Candra selaku Pengurus FKUB Kota Surakarta. Hadir sebagai narasumber, Ketua FKUB Prov Jawa Tengah, Taslim Syahlan yang memaparkan 7 Rekomendasi Konferensi Nasional VII oleh Asosiasi FKUB Indonesia. (may/bd)

Skip to content