081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru madrasah harus mewaspadai buku-buku yang tak mendidik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Esensi dari pendidikan merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk dapat mandiri, bertahan hidup, dan bertanggung jawab atas kehidupannya. Pendidikan merupakan upaya membebaskan manusia dari belenggu kebodohan. Pendidikan idealnya merubah tingkah laku manusia dari hal-hal yang buruk menjadi baik, bukan sebaliknya. Tapi mungkin, dari dahulu sampai sekarang selalu ada saja orang atau oknum yang sengaja maupun tidak sengaja memasukkan konten atau faham radikalisme dengan berbalut agama masuk ke ranah pembelajaran/lembaga pendidikan.

Fenomena yang baru saja terjadi dan di sinyalir ada muatan radikalisme dalam pendidikan antara lain pertama, Buku Pendidikan Islam dan Budi Pekerti, yang dalam buku tersebut dikatakan muslim boleh membunuh kafir. Setiap penganut agama selain Islam adalah kafir yang boleh dibunuh. kedua buku yang bermuatan ajaran radikal adalah buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Madrasah Aliyah (MA) kelas X mapel Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang di terbitkan pihak swasta yang memicu reaksi keras masyarakat jkarena ada indikasi pelecahan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Pendidikan Madrasah bergerak cepat setelah membaca siaran pers dari Menteri Agama RI No : SJ/B.VIII/3/HM.00/003/2015 tanggal 29 Maret 2015, langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan memberikan pembekalan kepada guru madrasah di lingkungan Kankemenag Wonogiri (31/3) di Aula Kankemenag.

Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Wonogiri Drs. H. Ahmad Farid, MSI meneruskan pesan Menag bahwa Kementerian Agama mensinyalir adanya buku-buku pelajaran siswa yang memasukkan paham-paham tertentu dan bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam, meminta seluruh buku yang memuat paham-paham yang menyimpang untuk ditarik dari peredaran.

Ahmad Farid berpesan kepala madrasah dan guru untuk lebih teliti dan cermat terhadap isi suatu buku pelajaran sebelum menyampaikan ke peserta didik sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang, tetap perpegang pada kurikulum nasional dan menyampaikan Islam rohmatan lil alamin serta kepada orang tua dan masyarakat untuk mendampingi dan menjelaskan dengan bijak tentang faham-faham radikal tersebut.

Paham Radikalisme termasuk di dalamnya paham ISIS secara empiris dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), paham ini bisa mengganggu kualitas keagamaan maka pemangku pendidikan agama Islam termasuk guru pendidikan agama Islam untuk mewaspadai pergerakan dan penyebaran aliran radikal yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila. Umat Islam juga di minta tidak sembrono dalam memahami ajaran agama yang datang dari luar, kita harus mengikis paham keagamaan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan umat Islam Indonesia yang lebih mengedepankan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Maka di harapkan seluruh Madrasah dan guru agama Islam di Kabupaten Wonogiri untuk mensosialisasikan larangan paham radikal ke siswanya, larangan ini bertujuan untuk membentengi siswa dari paham radikal yang salah.

“Semua elemen masyarakat pemangku pendidikan harus bertanggung jawab menangkal upaya pengembangan ideologi yang menyimpang dari konstitusi negara kita. Usia pelajar rawan dari pengaruh radikalisme,” imbuhnya. (Mursyid _ Heri P)