Purwokerto : Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Aziz Muslim Aziz Muslim, didampingi Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Jawa Tengah Imam Buchori Kasi PAI Agus Setiawan, membuka acara Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PAI Kabupaten Banyumas di aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas. Selasa (28/06)
Pembinaan diikuti oleh 114 peserta terdiri dari guru PAI , pengawas , MGMP, ketua MGMP, Ketua KKG , dan ketua FKG TK se kabupaten Banyumas. Dimana tujuab kegiatan ini adalah agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan pengawas pendidikan agama islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Kasi PAI Agus Setiawan menjelaskan kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari penyempurnaan layanan bidang PAI , yang selama ini belum baik untuk diperbaiki dibuat perbulan dan meningkatkan ketepatan waktu dalam pengiriman data yang diperlukan karena itu akan menentukan eksekusi . kedepannya untuk menyatukan langkah – langkah yang tepat sehingga antara seksi PAI di Kantor Kemenag Kabupaten dengan guru PAI bisa berjalan beriringan serta komunikasi semakin baik.
Dalam paparannya Imam Buchori menjelaskan bahwa TPG dapat dibayarkan jika guru yang bersangkutan mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama.
“ Atau guru tersebut melaksanakan tugas kependidikan yang linier dengan tugas professional pendidikan seperti seminar , workshop , bintek , dan diklat ,” terang Imam
“ TPG juga dapat dibatalkan jika terbukti memiliki sertifikat dengana cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan , menggunakan dokumen kriteria atau persyaratan penerima secara tidak sah/palsu , dan menerima lebih dari satu TPG dengan sumber dana yang sama atau berbeda,” terang Imam Lebih lanjut.
Dalam sambutannya KaKan Kemenag Kabupaten Banyumas Aziz Muslim menjelaskan bahwa keberadaan guru guru PAI sebagai soko guru bagaimana mampu mewarnai didalam dunia pendidikan. Guru adalah agen perubahan guru adalah rule model memegang peran yang sangat strategis.
Lebih lanjut aziz menyampaikan bahwa guru adalah penjaga – penjaga moral Bangsa Indonesia , dilingkungan kecil keluarga , dilingkungan masyarakat dan dilingkungan dunia pendidikan.
“ Diberikannya sertifikat pendidik dan tunjangan profesi adalah bentuk penghargaan negara kepada guru sehingga sudah sangat layak. Guru PAI harus mampu melakukan inovasi – inovasi menumbuhkan karakter pembiasaan – pembiasaan. Arahnya adalah bagaimana negara ini melahirkan generasi-generasi yang hebat melalui pembentukan karakter , termasuk didalamnya adalah bagaimana menanamkan sikap moderasi beragama,”ungkapnya.
“ Cara pandang dan sikap kita beragama secara moderat dan salah satunya rule model moderasi beragama adalah guru pendidikan agama islam. Akidah yang kuat , menanamkan akhlak yang kuat dan juga menanamkan bagaimana cara pandang, cara sikap dalam beragama yang moderat. Tugas yang sangat berat ini bapak ibu harus siap sebagai penggerak moderasi beragama dilingkungan dan satker masing-masing,” pungkasnya.(yud/rf)