081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru PAI SMK Se Kabupaten Wonogiri Ikuti Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Untuk meningkatkan profesionalitas guru pendidikan Agama Islam, MGMP PAI SMK Kabupaten Wonogiri bekerjasama dengan STAIMAS (Sekolah Tinggi Agama Islam “Mulia Astuti”) Wonogiri menyelenggarakan Workshop PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru Pendidikan Agama Islam, Rabu (08/08) di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti GPAI SMK se Kabupaten Wonogiri.

Dalam sambutan pembukaan sekaligus penyampaian materi, Kasi PAKIS Kankemenag Wonogiri, Sarwono menyatakan maksud kegiatan workshop digelar dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia dengan menghadirkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis, dan produktif baik secara personal maupun sosial dengan menuangkannya ke dalam lembaga pendidikan yang ada saat ini.

Menurut Sarwono pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakannya sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi guru dan meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru.

“Konsep pengembangan yang kita maksud antara lain mencakup pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif”, jelas Sarwono.

Setidaknya dengan mengikuti kegiatan tersebut ada beberapa tujuan yang ingin dicapai secara nyata antara lain guru PAI dapat menulis karya ilmiah bagi guru dan pengawas yang selama ini menjadi kendala untuk kenaikan pangkat, memberikan wawasan tentang daftar usulan penetapan angka kredit, dan memahami tujuan pelaksanaan sertifikasi guru dan pendataan Simpatika.

Seperti di ketahui sesuai dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, mengatur tentang angka kredit guru meliputi unsur utama 80%  dan penunjang 20%. Salah satu unsur utama adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.

Namun salah unsur utama yang sering terkendala adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, kemungkinan inilah yang menjadi kendalanya.

Lebih lanjut Sarwono menjelaskan tentang Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. (Mursyid_heri/Wul)