Wonogiri _ Penyuluh sebagai garda terdepan jajaran Kementerian Agama, sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Di lapangan Penyuluh Agama mempunyai peran strategis dan penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan sebagai motivator pembangunan melalui bahasa agama. Apalagi bagi Penyuluh Agama Islam selain tugas utamanya selaku dakwah di tengah masyarakat, Penyuluh Agama juga berperan menyampaikan pesan-pesan pembangunan melalui bahasa agama.
Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam acara pembinaan penyuluh agama Islam, Selasa (12/02) di Lt. 1 Masjid Agung At Taqwa Kabupaten Wonogiri, yang di ikuti penyuluh agama Islam fungsionasl maupun penyuluh non PNS. Turut mendamping Kasubag TU, H. Haryadi dan Kasi Bimas Islam, Nur sahid.
Lanjut Ka. kankemenag, peran, fungsi, dan kedudukan Penyuluh Agama sangat strategis dalam pembangunan dengan bahasa agamanya, serta membimbing masyarakat untuk memperkokoh persaudaraan dan persatuan negara.
“Penyuluh harus semakin kreatif dan inovatif baik dalam metode penyampaikan pesan kepada umat utamanya untuk membawa perubahan di Masyarakat utamanya memberikan keteladan kepada umatnya masing-masing” pesan Subadi.
Supaya dakwah bisa di terima masyarakat, H. Subadi berpesan sampaikan dakwah dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
Selain itu harus bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa, jauh dari nilai radikalisme. (Mursyid_heri)