Hadiri Dialog Dewan Pendidikan, Salamun Usulkan Penyempurnaan RUU Sisdiknas Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – RUU Sisdiknas Tahun 2022 menuai banyak  kritik dari berbagai kalangan  masyarakat, utamanya dari kalangan pelaku dan pemerhati pendidikan.

Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan Kota Semarang mengundang Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Pendisikan dari 35 Kabupaten/Kota untuk berdialog di Hotel Candi Indah (HCI) Kota Semarang, (Kamis, 8/9).

Dialog bertema Eksistensi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 berlangsung sangat interaktif dengan ragam usulan dan gagasan. Antara lain tentang polemik yang muncul dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022.

Salamun, Bendahara Dewan Pendidikan Kota Magelang yang juga sebagai Pengawas  PAI SMP,  SMA/SMK  pada Kantor  Kementerian  Agama  Kota  Magelang,  dalam usulannya mengatakan “partisipasi masyarakat secara luas dalam mengawasi pendidikan memang penting, namun payung hukum bagi kelompok masyarakat tersebut mestinya tidak bisa diabaikan. Aspirasi masyarakat akan terhambat dan menjadi bola liar tanpa dewan pendidikan dan komite sekolah” ujarnya.

Lebih jauh juga dikatakannya bahwa dewan pendidikan berisikan para pakar maupun praktisi pendidikan, dan tokoh masyarakat yang peduli dengan  pendidikan. Ada dari kalangan guru besar  Perguruan Tinggi dan kepala sekolah, Praktisi Pendidikan. Maka dari itu partisipasi masyarakat harus tercantum dengan nomenklatur yang jelas yaitu dewan pendidikan dan komite sekolah.

“Jika peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah dipandang tidak jelas, mestinya diatur lebih detail tentang peran dan fungsinya, jangan dihapus karena pendidikan tanggungjaqab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga,” ” jelas Salamun kemudian.

RUU Sisdiknas Tahun 2022 menuai polemik karena hilangnya frase madrasah, meskipun setelah di protes oleh Muhammadiyah dan NU kemudian dimunculkan Kembali.

Selain itu, juga mengenai hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen yang dirasa akan melemahkan kinerja guru dan dosen. Hal inilah yang kini sedang diperjuangkan oleh dewan Pendidikan, sehingga  pendidikan yang akan laksanakan tetap menghasilkan SDM yang unggul, bermutu dan berkualitas. (Salamun/ Hari S/rf).