081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Hari Pertama, Baru 39 Jemaah Haji Kab. Jepara Lunasi BPIH 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Selasa, 19 Maret 2018. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Hastuti Harijati, mengatakan bahwa sampai penutupan transaksi pada pukul 16.00 WIB, baru 39 orang dari total 1.167 kuota jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Hastuti menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Jamaah bisa melakukan pelunasan di Bank sesuai tempat menyetorkan dana setoran awal BPIH atau Bank Syariah tempat mutasi bagi jamaah calon haji yang setoran awalnya tidak pada Bank Syariah” tuturnya.

Jamaah yang telah melunasi BPIH selanjutnya bisa melakukan daftar ulang di kantor Kemenag kabupaten Jepara pada dengan membawa persyaratan berupa bukti setoran dari bank dengan setempel bank harus mengenai foto, fotocopy ktp sebanyak 6 lembar, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, dan pas foto 3×4 sebanyak 10 lembar.

Hastuti menerangkan bahwa hari ini telah dilaksanakan pula rapat dengan bank penerima setoran tersebut yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Jateng, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mualamat. Kesemua bank tersebut telah menyatakan siap menerima setoran jamaah haji yang akan melakukan pelunasan hari ini.

Selanjutnya Hastuti menerangkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M pun sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 menerangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai dari embarkasi Aceh hingga Makasar.

“Untuk embarkasi solo telah ditetapkan BPIH sebesar Rp36.429.275,- ,“ ungkapnya.

Hastuti menegaskan, jemaah haji reguler adalah yang telah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua,” terangnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Hastuti, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
  • Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  • Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
  • Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  • cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1441H/2020M sebanyak 5%.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Hastuti menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  • Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1440H/2019M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” pungkasnya. (fm)

Skip to content