Semarang – Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tindakan terhadap pelanggaran displin PNS semakin masif, sekalipun sosialisasi, pembinaan dan pendampingan telah dilaksanakan. Hal ini yang menjadikan perhatian khusus bagi Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal.