Hindari Masalah Hukum, FKDT Legalkan Lembaga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang—Guna menghindari permasalahan hukum, Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Rembang melegalkan lembaga melalui akta notaris. Langkah ini merupakan upaya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 nomor 4627 tahun 2015 tentang Penajaman ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang melalui Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, Musthofa di sela rakor FKDT yang diselenggarakan di aula kantor, Jum’at (11/03).

Dalam SE tersebut disebutkan, lembaga atau yayasan yang mendapat dana bantuan atau hibah dari pemerintah harus mempunyai badan hukum. “Dalam Pasal 298 ayat 5 UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan antara lain kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” terang Musthofa.

Selain FKDT, lembaga lain yang berafiliasi kepada Kemenag seksi PD Pontren yaitu Badko TPQ. Lembaga ini pun sudah terdaftar terdaftar di Menkumham secara legal. “Badko TPQ juga sangat penting mempunyai badan hukum. Agar setiap kali menerima bantuan dari Pemkab Rembang tidak akan dipermasalahkan,” imbuh Musthofa.

Kedua lembaga ini, baik FKDT maupun Badko TPQ memang secara rutin mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten Rembang melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat. Bantuan tersebut berupa honorarium guru Madin dan Guru TPQ dengan nominal yang setiap tahun semakin meningkat. Tahun 2015 lalu, honor guru Madin sebesar Rp 100ribu per bulan.

Ujian Bersama

Dalam rakor tersebut, pelaksanaan ujian bersama madrasah diniyyah menjadi bahasan utama. Ujian ini akan dilakukan serentak di seluruh daerah di Jawa Tengah, namun waktu pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan daerah masing-masing.

“Sesuai dengan juknis Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaannya akan dimulai 9 Mei 2016. Namun untuk Rembang, kami menyepakati pelaksanaannya pada 7-12 Mei 2016,” kata Ketua FKDT Kabupaten Rembang, Sumarko.

Pada kesempatan tersebut juga dibagikan sejumlah buku untuk ketertiban administrasi madin, antara lain absensi santri, absensi guru, buku induk, legger nilai, dan jurnal pelaksanaan KBM.

Musthofa berharap, dengan bantuan tersebut, manajemen pendidikan madin di Rembang akan menjadi lebih tertib. “Sehingga perkembangan santri di madrasah diniyyah dapat terkontrol sewaktu-waktu,” sambung Musthofa.—(Shofatus Shodiqoh/gt)