081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

HINDU : LAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI SABER PUNGLI

Setelah Presiden membuat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tantang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pembinaan Bimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melakukan pembinaan dan sekaligus sosialisasi selaku pemerintah untuk melayani dengan bersih dan berwibawa.

Pembinaan dan sosialisasi Saber Pungli, yang bertempat di STHD (Sekolah Tinggi Hindu) Kabupaten Klaten, (27/11), ketua Panitia Sukono dalam pidatonya; “pelaksanaan pembinaan ini adalah menindaklanjuti surat edaran Ka.Kanwil Jateng tentang Sapu Bersih Pungutan Liar Kepada Pegawai PNS/Non PNS”. Hadir I Dewa Made Artayasa Pembimas Hindu Jateng, guru PNS dan Non-PNS agama Hindu Se Jawa Tengah, Suyamto Penyelenggara Bimas Hindu Kab. Klaten.

Kegiatan ini di anggap penting untuk dilaksanakan, karena I Dewa Made Artayasa menganggap ; “bahwa saat ini banyak sekali sorotan untuk Kementerian Agama dari masyarakat terkait saber pungli dalam pelayanan ini kita harus saling menjaga”. Di samping itu, tugas Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai visi dan misi agar nilai-nilai agama mampu membentuk masyarakat yang berakhlak dan budi pekerti akhirnya, bentuk dari usaha di internal Pembimas Hindu maka kita membuat Fail Project tentang Sapu Bersih Pungutan Liar di dua Kabupaten Klaten dan Boyolali, Jelas I Dewa.

Selanjutnya I Dewa mengatakan; “bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi Saber Pungli bersama dengan sosialisasi terkait program dan perencanaan untuk TPG guru yang bersertifikasi”. Sebab, anggaran besar itu sangat riskan dan rawan permasalahan, maka I Dewa meminta semua persyaratan yang masih kurang akurat (data, syarat administrasi) bagi yang tenaga pendidik/Guru di minta untuk melengkapi, tuturnya.

Untuk mengakhiri pembinaan dan sosialisasi I Dewa Made Artayasa; “kita semua sebagai manusia harus selalu mampu membangun komunikasi dengan baik, supaya segala rencana dan cita-cita mampu kita wujudkan”. Dan sistem komunikasi saat ini, tidak harus sering bertemu langsung karena saat ini sudah ada media sosial yang sangat mendukung.

Termasuk, cara-cara mengawasi sistem pelayanan agar terhindar dari pungli I Dewa; “mendorong kepada guru di agama Hindu, meminta guru tidak hanya mengerjakan tugas disekolah saja, namun harus mampu mengabdikan diri pada masyarakat, termasuk keberadaan 58 item yang sudah berkembang di medsos terkait dengan pungli, namun seberapa jauh validitasnya item tersebut, juga belum terdefinisikan dalam Perpres pungli, I Dewa menuturkannya.

Pesan I Dewa menegaskan; “Pungli adalah pungutan yang dilakukan secara tidah sah, sebagaimana KPK mengklaim termasuk gratifikasi, maka dari pada kita kena sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 marilah kita melakukan secara bersama-sama untuk intropeksi diri dengan apa yang kita lakukan setiap saat, pungkas I Dewa Made Artayasa.(ali-wh).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content