Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar Rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Jumat (2/7) di Ruang Teleconference Lantai 3 Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Tampak hadir Musta’in Ahmad selaku Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Fajar Adhy selaku Kabag TU serta jajaran Kabid dan Kasubbag di Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Sedangkan melalui zoom meeting tampak hadir seluruh Kankemenag di 35 Kab/Ko se Jawa Tengah dan Kepala Pokjaluh serta Pokjahulu.
“Kita semua tahu bahwa perkembangan pandemi berdampak pada keluarga kita serta lingkungan kerja kita, jadi saya berharap kita bisa menyamakan frekuensi itu memahami adanya pandemi ini,” ucap Kakanwil.
“Ketentuan SE No. 15 ini terbit sebelum adanya PPKM Darurat se Jawa Bali, kita targetkan Idul Adha tidak ada lagi korban penambahan covid yang baru, maka kita tidak bisa kerja biasa-biasa saja, butuh kerja keras maka kita persiapkan ini sebelum ketentuan diputuskan oleh Menteri Agama,” tegas Kakanwil.
Kegiatan-kegiatan ibadah di Rumah Ibadah hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau saja, takbir keliling tidak diperbolehkan dan penyelenggaraan sholat Idul Adha hanya dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau, namun dengan adanya PPKM Darurat maka diharapkan dapat menyesuaikan.
“Penyembelihan qurban hanya dilakukan 11-13 dzulhijjah 1442 H (hari tasyrik/ 21-23 Juli 2021 M) tidak di tanggal 10 dzulhijjah karena semangat berkumpul akan berkurang sehari setelah hari raya baru dilaksanakan penyembelihan qurban,” imbuh Kakanwil.
Diharapkan pelaksanaan aksi-aksi nyata dapat terlaksana supaya pada Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M dapat berjalan dengan baik dan tidak menambah korban positif covid 19. (pqq)