081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ikrar Wakaf Tanah Desa Rogoselo

KAB.PEKALONGAN, DORO -– Hari ini Selasa, 25 Juli tahun 2023 M, Bertempat di ruang balai nikah KUA Kecamatan Doro telah berlangsung pelaksanaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf. Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Doro Sabikun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, seorang warga desa Rogoselo Kec. Doro bernama Fahmi Subandi mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 655 M² untuk diperuntukan Tempat Pendidikan Agama Islam untuk masyarakat setempat, Hadir sebagai penerima wakaf (nazhir)Badan Hukum Bp Dr Fahrudi Eko Hardiyanto, M. Pd, Kec. Doro. Hadir pula dua orang saksi Subadi dan Indah W dari tokoh masyarakat Kec. Doro. Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Doro pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah Pelaksanaan wakaf di Indonesia kemudian diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahnanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf “Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” pesannya. Lebih lanjut dia menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut. Sebelum proses penendatanganan akta ikrar wakaf selesai, Sabikun menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan. (Sabikun/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content