Ungaran (Humas) – Usai melaksanakan kegiatan apel pagi, seluruh ASN satu atap pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang mengikuti pembukaan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi 15.000 ASN Kemenag Jateng secara daring di Aula setempat, Senin (2/9/2024).
Dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, kuota 15.000 ASN di Jawa Tengah ini diharapkan mampu menjadi pilot project pelaksanaan program pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Direktur Gratifikasi dan Pelayan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menyampaikan bahwa setidaknya ada tujuh hal terkait tindak pidana korupsi yang wajib diketahui oleh ASN.
Ketujuh hal tersebut meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Disampaikan Arif, gratifikasi adalah perbuatan menerima hadiah baik yang berupa uang ataupun barang termasuk tanda ucapan terima kasih dari seseorang yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan atau konflik of interest sampai terjadinya tanam budi yang dapat berlawanan dengan kewajiban ataupun tupoksinya dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dengan E-Learning, diharapkan akan ada perubahan nyata dari seluruh ASN khusunya di Jawa Tengah untuk bisa mengendalikan gratifikasi agar layanan di masyarakat semakin berdampak.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Kakankemenag Kab. Semarang, Muhtasit menyampaikan himbauannya kepada seluruh ASN di jajarannya agar E-Learning bisa diikuti dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait gratifikasi dan turunannya.
“Harapan kami tentu seluruh materi yang akan disampaikan terkait gratifikasi nanti bisa diikuti dengan seksama, sehingga pemahaman ASN tentang gratifikasi bisa utuh dan bisa berdampak nyata dalam melaksanakan tugas selaku abdi negara,” katanya.(shl/Sua)