Kota Magelang – Penyuluh Agama Islam Fungsional bergabung dengan Satgas Covid 19 Kecamatan Magelang Selatan lakukan simulasi di rumah warga yang berencana menggelar hajatan dimasa PPKM level 4. Edukasi dan pengawasan kali ini dilangsungkan di rumah Parmono kelurahan Tidar selatan Kecamatan Magelang Selatan. Hadir saat simulasi yakni lintas sektoral instansi dari Puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Kasi Kamtibmas Kecamatan, Staf kelurahan dan PAIF Kankemenag Kota Magelang. (Jum’at, 18/3).
Dalam arahannya Kasi Trantibum Kecamatan Magelang Selatan mengingatkan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak melarang pelaksanaan hajatan, namun demi kebaikan bersama wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kami tidak mempersulit apalagi melarang hajatan. Akan tetapi karena masih dimasa pandemi maka wajib membuat surat keterangan kesanggupan patuhi prokes yang diterbitkan oleh kantor kelurahan sepengeatahuan Satgas Covid. Disitu akan jelas mengenai pengaturan detilnya. Baik mengenai jumlah maksimal tamu dan sesi waktunya, batasan lamanya waktu acara, cara penyajian snack dan makan, serta fasilitas dan sarana penunjang prokesnya,” jelas Joko Santoso.
Pada kesempatan berikutnya PAIF Kankemenag Kota Magelang mengatakan “Diamasa pandemi, Kepala KUA diberikan kewenangan untuk menunda pelaksanaan ijab qobul bilamana tidak memenuhi protokol kesehatan. Sehingga selain apa yang telah disampaikan oleh pihak kecamatan tadi untuk wali nikah, dan kedua mempelai sehari sebelumnya wajib menyerahkan hasil swab antigen dari. Tentunya aturan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk kebaikan bersama, bukan sebagai aturan yang mempersulit layanan nikah dari Kementerian Agama,” terang Wihdatul Fathiyyah.
Secara umum, kegiatan apapun di Kota Magelang yang sifatnya menghadirkan orang banyak atau menciptakan kerumunan harus memperoleh ijin dari pihak yan berkompeten dan melakukan simulasi sebelumnya. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran beserta berbagai variannya. (Wihda/Hari/rf).