Kendal – Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Demikian paparan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Saerozi dalam pembukaan Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Kepala dan Guru Madrasah yang diselenggarakan oleh KKM MTs bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang di Aula MTs N 2 Kendal, Kamis (20/12).
Saerozi menerangkan, profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki insting sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional.
“Menjadi guru harus bisa mengerti dan memahami siswa, ngemong dan mengayomi para murid,” terang Saerozi.
Menurut Saerozi, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sehingga guru dituntut memiliki kompetensi yang cukup karena tinggi rendahnya mutu pendidikan di Indonesia berada ditangan guru.
“Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki 4 kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional,” katanya
Dijelaskan, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi 8 hal yaitu pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Terkait dengan kompetensi Kepribadian, Saerozi menyebutkan ada 10 hal diantaranya berakhlak mulia, arif dan bijaksana, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
“Guru itu harus menjadi teladan di sekolah dan masyarakat, karena guru itu digugu dan ditiru,” tegasnya.
Selain 2 hal diatas, guru juga dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yaitu mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat di sekolah maupun di luar sekolah. Kompetensi terakhir atau yang ke 4 adalah Kompetensi Profesional dalam artian menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni.
“pendidik juga harus melek teknologi informasi sehingga mampu melakukan inovasi terkait dengan media pembelajaran,” pungkasnya (ja/gt)