081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Inovasi dibutuhkan untuk optimalisasi zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan lembaga terkait. Sejumlah regulasi dan strategi perlu kembali ditegaskan untuk mendongkrak angka perolehan zakat yang ditujukan untuk mencapai cita-cita mengurangi angka kemiskinan.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, M. Ali Mansur dalam pembinaan Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat di aula Setda Rembang kemarin. Ali Mansur mengatakan, realitas menunjukkan kesadaran masyarakat muslim membayar zakat masih rendah. Hal ini karena masyarakat menganggap zakat hanya sebagai kewajiban yang bersifat individual, sehingga tidak membayar zakat dianggap tanggung jawab pribadi.

Untuk menggugah kesadaran masyarakat tersebut diperlukan usaha semua pihak yang terkait. Sejumlah terobosan pun perlu dilakukan.

“Upaya menumbuhkan kesadaran muslim untuk membayar zakat sangat penting dan perlu ditempuh melalui berbagai cara, di antaranya memberikan pemahaman, membuat terobosan perbaikan ekonomi umat, profesionalisme pengelolaan, transparansi, membangkitkan semangat umat untuk berzakat dan keteladanan dari tokoh – tokoh umat yang menjadi panutan dengan tanpa bermaksud riya atau pamer”, urainya di hadapan peserta.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jateng, M. Rofiq menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga Baznas merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun sebagian masyarakat masih ada yang membayar zakat secara langsung kepada masyarakat. Faktor penyebab yang dimungkinkan antara lain karena belum pahamnya masyarakat terhadap lembaga Baznas atau tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.

“Ada pula mereka yang berpikir zakat yang mereka titipkan di lembaga Baznas tidak disalurkan di daerah di mana muzakki tersebut tinggal. Oleh karena itu kami mengimbau kepada Baznas tingkat daerah agar menyalurkan zakat sesuai dengan daerah di mana muzakki tersebut tinggal”, tandasnya.

Ketua Bazis kabupaten Semarang, Munasir turit menjelaskan, transparansi adalah kemampuan BAZIS dalam mempertanggung jawabkan pengelolaannya kepada publik, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga diperoleh kontrol yang baik terhadap kecurigaan yang mungkin muncul dari pihak-pihak lain. Dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidak percayaan masyarakat akan dapat diminimalisir.

Zakat profesi

Rofiq juga menandaskan, segenap pegawai, termasuk PNS sebenarnya wajib untuk membayar zakat profesi jika sudah bekerja lebih dari setahun dan mempunyai gaji setara dengan 85 gram emas dalam setahun. Zakat ini nilainya sebesar 2,5 persen dari gaji.

Zakat profesi ini bisa digenjot melalui Perbup yang diterbitkan daerah setempat. Jika pengumpulan zakat profesi ini optimal, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Kepala Kantor kementerian Agama kabupaten Rembang, Atho’illah juga menekankan kepada semua PNS, baik SKPD maupun instansi pemerintah vertikal untuk memrioritaskan pembayaran zakat dari dapa infaq dan shodaqoh.—Shofatus Shodiqoh