Inspektorat akselerasi kinerja daerah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sebanyak tujuh personil Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rojikin sebagai penanggung jawab, Opi Rofiuddin sebagai Pengendali Teknis, Suhandi sebagai Ketua Tim, sekretaris Emzolianda dan anggota Euis Rosmawati, Abdur Rahman Saputra, Nurul Amaliyah, selama 12 hari ke depan dari tanggal 22 Juni-03 Juli 2015 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melaksanakan audit kinerja tahun anggaran 2014.

Di hari pertama, bertempat di aula Kopenda Kemenag Klaten Kasubbag, Kasi, Gara, PPK, bendahara, pengelola kegiatan dan pejabat guna mendengarkan arahan dan pembinaan dari penanggung jawab tim tentang apa saja yang akan di audit. Opi Rofiuddin dalam arahannya mengatakan bahwa, “tujuan audit kinerja menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolaan keuangan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten dengan membandingkan antara pencapaian dilapangan dengan target yang direncanakan semula. Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja,” ucap Opi.

Pentingnya audit kinerja, sesuai UU.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan bahwa pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektifitas. PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektifitas, tegasnya.

Suhandi menjelaskan anggaran yang akan diaudit, dan perspektif internal process, jadwal pelaksanaan dan penilaian skor audit kinerja, berupa DIPA yang kegiatannya dengan anggaran keuangan negara pada tahun 2014 yang telah dilaksanakan, tambahnya.(AgusJun)