081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Izin Operasional Pondok Pesantren, Langkah Awal Wujudkan Komunitas Pembelajaran Islam Moderat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Seiring kemajuan teknologi informasi, masyarakat kian berupaya keras membentengi anak-anak mereka dengan pendidikan karakter dan ilmu keagamaan guna menghindari hal-hal negatif pengaruh arus globalisasi. Tak ayal, hal ini menjadi bukti bahwa saat ini sekolah-sekolah berciri khas Islam seperti pondok pesantren dan madrasah, makin diminati masyarakat. Meski masih ada tudingan yang menyudutkan pesantren sebagai sumber ajaran radikal, namun faktanya, jumlah pesantren di bumi pertiwi ini kian menjamur karena keberadaanya hadir untuk semua kalangan tanpa memandang status sosial. Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kab .Semarang, Muhtadi, saat dimintai konfirmasi terkait layanan penerbitan izin operasional pondok pesantren di ruang kerjanya, Rabu (10/4).

Muhtadi menyebutkan, setidaknya sudah ada 200 pondok pesantren di Kabupaten Semarang yang dikeluarkan SK dan izin operasionalnya hingga pertengahan April ini, sedangkan 5 diantaranya masih dalam proses verifikasi.

“Kalau kita mau belajar sejarah, umumnya semua pesantren itu mengajarkan Islam yang moderat, Islam yang menghargai perbedaan. Karenanya, sudah barang tentu para santri punya rasa cinta tanah air yang tinggi dan aksi bela negara dalam dirinya,” ungkap Muhtadi.

Terkait prosedur pemberian izin operasional pondok pesantren yang ada di naungan Kementerian Agama, Muhtadi menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018, izin operasional pondok pesantren hanya bisa diberikan oleh lembaga yang  benar-benar menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren dimana unsur-unsur pesantren (kyai, santri, asrama/pondok, masjid/musholla dan kurikulum pendidikan) terpenuhi. Disamping itu, harus ada pula bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren (boleh atas nama pengasuh maupun yayasan) dan akta notaris serta NPWP bagi pesantren penyelenggara pendidikan, semisal MI, MTs, Madrasah Aliyah dan PPS Kesetaraan.

“Jika komponennya sudah terpenuhi, silahkan mengajukan permohonan pengajuan izin operasional ke kantor. Nanti kami beserta tim akan melakukan verifikasi data dan survey ke lapangan untuk tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.(shl/sua)

Skip to content