Temanggung – KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama harus bersiap melaksanakan regulasi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan itu untuk  melaksanakan kegiatannya perlu pendanaan. Sebagai lembaga pemerintah dana operasional KUA berasal dari APBN yang tertuang dalam DIPA 2019.
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, MPd, menyerahkan DIPA KUA tahun 2019.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor meminta agar laporan (SPJ) DIPA 2018 segera diselesaikan, sehingga tahun 2019 tinggal melaksanakan kegiatan sesuai anggaran. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung saat membuka kegiatan ini juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2018 diperlukan, agar kita bisa menilai hal apa saja yang telah dicapai dalam penggunaan anggaran tersebut. Sebagaimana laporan bahwa hasil dari serapan anggaran tahun 2018 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mencapai nilai maksimal pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK dan Pengelola Keuangan. Selanjutnya untuk DIPA tahun 2019 diharapkan bisa berjalan lebih baik lagi dalam serapan anggarannya.
Saefudin meminta kepada para pejabat, agar memotivasi diri dan merencanakan program inovasi serta terobosan yang baru terhadap penggunaan DIPA tahun 2019.
Terus menjaga kebersamaan dan harmonisasi antara atasan dan staf, agar masyarakat dapat merasakan sentuhan pelayanan prima.
Lebih lanjut ucapan terima kasih, juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, atas realisasi serapan DIPA 2018 sebesar 99,35%, menduduki peringkat 2 Jateng. “Mempertahankan lebih sulit, maka laksanakan DIPA 2019 sesuai aturan,” lanjut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya, pelaksanakan Rakor Bimas Islam yang dipimpin Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto, memaparkan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan dan direncanakan kegiatan tahun 2019, adapun besaran DPA KUA tahun 2019 sebesar Rp. 40.800.000,-. (sr/sua)